DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum punya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun 2019 sebesar Rp1,1 miliar.
Hingga saat ini tersangka baru dua orang. Mereka adalah Ketua KONI Tangsel Rita Juwita dan bendaharanya Suharyo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel Aliyansah mengatakan, pihaknya masih melakukan pemanggilan kepada para saksi dari BPH KONI Tangsel sembari alat bukti dan keterangan baru.
“Kami para panyidik ini pegangannya adalah alat bukti. Setelah terpenuhinya alat bukti, siapa yang terlibat terkait itu, ya kita tindak lanjuti,” katanya di Kejari Tangsel, Kamis (17/6/2021).
Pihaknya hingga kini masih menggali keterangan dari tersangka utama dugaan korupsi dana hibah, yakni Rita Juwita, dan bendaharanya Suharso.
“Itu dananya yang bisa mempertanggung jawabkan adalah Ketua KONI sama bendaharanya. Kalau Dispora, kita belum ke situ. Nanti ini berkembang, kita masih bekerja. Saksi masih diperiksa,” jelasnya.
Kasie Pidana Khusus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas, menambahkan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka baru.
“Saya tidak berani berandai-andai, kecuali itu keluar dari mulut tersangka. Peran Dispora hanya sebagai verifikasi. Saya enggak bisa menunda-duga, belum ada yang menerangkan ke arah sana,” paparnya.
Tersangka Rita yang kini berada di Lapas Anak Wanita Tangerang juga masih belum buka suara. Sehingga, bukti permulaan tersangka baru belum ada.
“Tersangka belum menyampaikan. Kita kan menetapkan tersangka itu kalau ada bukti permulaan yang cukup, baru kita menetapkan tersangka. Karena ini kan terkait nasib orang ya,” pungkasnya.