Kasus Suap & Gratifikasi, Nurdin Abdullah Didakwa Terima Rp13 Miliar

Friday, 23 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Net

foto Ist / Net

DAELPOS.com – Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi secara hybrid di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (23/7/2021). Jaksa Penuntut Umum M. Asri Irwan merancang resolusi untuk bekas orang nomor satu Sulsel itu. NA menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp13 miliar, terdiri atas uang suap Rp2,5 miliar dan SGD150.000 atau Rp1,59 miliar. Nilai gratifikasinya Rp6,5 miliar dan SGD200.000 atau Rp2,1 miliar.

Nurdin Abdullah didakwa menerima suap bersama-sama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat. Uang suap, salah satunya dari Pemilik Agung PT Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Kata JPU, berupa perbuatan telah melakukan atau turut melakukan beberapa tindakan yang ada sedemikian rupa sehingga dilihat sebagai terus berlanjut menerima hadiah atau janji.

Jaksa Asri Irwan, khusus untuk Nurdin Abdullah menerapkan pasal dengan ide mengatakan. Pasalnya, perbuatan bukan hanya satu, tetapi ada dua, sehingga diakumulasi. Dakwaan pertama suap yang berkaitan dengan OTT (operasi tangkap tangan) itu SGD150 ribu plus Rp2,5 miliar. Dakwaan kedua atau latar belakang Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara yang menerima gratifikasi kurang lebih Rp6 miliar ditambah SGD 200 ribu.

Jika ditotal, kata Asri, Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp13 miliar. Rinciannya, Nurdin Abdullah menerima suap Rp2,5 miliar dan SGD 150 ribu yang berasal dari Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin. Kedua, mengenai gratifikasi, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara yang menerima pemberian-pemberian lain dari sejumlah kontraktor di Sulsel.

Dalam persidangan, seperti disebutkan sejumlah kontrak yang memberikan gratifikasi kepada Nurdin Abdullah: H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo, dan beberapa kontraktor lainnya. Sementara terkait Edy Rahmat, Asri menyebut sebagai manifestasi Nurdin Abdullah. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan, Edy lebih aktif menghubungi nomor telepon untuk diminta memberikan hadiah kepada Nurdin Abdullah. “Minimal 4 tahun penjara. Jadi karena ada pasal 12b itu gratifikasi juga minimal 4 tahun penjara.”

See also  Hendra Subrata di Singapura, Jaksa Agung: Buronan Segera di Eksekusi Jaksa

Salah satu hukum Nurdin Abdullah, Irwan, mengatakan terkait disampaikan JPU KPK, bahkan butuh pembuktian. Untuk itu, menolak tidak mengajukan eksepsi atau bantahan atas tuduhan. “Dakwaan itu dugaan-dugaan yang dialamatkan untuk dan butuh pembuktian pada prosesnya nanti. Biar fakta persidangan yang membuktikan apakah ini benar atau tidak.” ***

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Berita Terbaru

Energy

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global

Thursday, 19 Mar 2026 - 00:54 WIB

ilustrasi / foto ist

Nasional

Kemenag Gelar Sidang Isbat Besok, Penentuan Lebaran 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 00:07 WIB