KPK Tetapkan Bupati Bintan Jadi Tersangka Terkait Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas

Monday, 16 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Net

foto Ist / Net

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dugaan TPK terkait Pengelokaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tahun 2016-2019.

Dua tersangka tersebut adalah AS, Bupati Bintan dan  MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Atas perbuatannya, AS  dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3   Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilalukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021, AS ditahan di Rutan KPK Kav 4 dan MSU ditahan di Rutan KPK Kav C-1. Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC.

Konstruksi perkara diduga terjadi pada Juni 2016 bertempat disalah satu hotel di Batam, AS memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha rokok yang hadir. Penerimaan oleh AS ini dilakukan dalam beberapa kesempatan.

Sedangkan MSU diduga melakukan penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 yang ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

See also  Polri Benarkan Anggotanya Dikeroyok Supporter Saat Laga Persija Vs Persebaya

Berdasarkan hasil audit sementara oleh BPKP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250.047.743.063,00

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara.

Berita Terkait

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Berita Terkait

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Berita Terbaru

Berita Utama

Pengelolaan Media Hutama Karya Diakui di Ajang MRA 2025 dan ICCS 2025

Thursday, 30 Oct 2025 - 19:56 WIB

Ekonomi - Bisnis

Kinerja Positif Jasa Marga Konsisten, Laba Inti Naik 5,02 Persen

Thursday, 30 Oct 2025 - 14:39 WIB

Berita Utama

Konektivitas Trans Jawa Kuat: JTT Dorong Logistik dan Ekonomi

Thursday, 30 Oct 2025 - 14:35 WIB