KPK Tahan Ditjen Pajak Terkait Dugaan Korupsi Penerima Hadiah

Monday, 16 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan satu tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Tersangka tersebut adalah DR, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak. Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pada tahun 2017 sampai dengan 2019, DR mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap 3 Wajib Pajak. penghitungan pajak atas ke-3 Wajib Pajak dimaksud tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku diantaranya memenuhi dan menyesuaikan nilai dari jumlah kewajiban pajak sebagaimana keinginan dan usulan dari Wajib Pajak atau pihak yang mewakili Wajib Pajak.

Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri sebagai upaya mitigasi dan antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

KPK mengimbau kepada Petugas dan Penyelenggara Negara yang diberikan amanat untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara agar melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan keuangan Negara.

KPK juga mengimbau kepada Wajib Pajak agar tidak melakukan permufakatan jahat untuk menghindari kewajiban pembayaran pajaknya. Karena pajak adalah kontribusi wajib kita kepada negara.

See also  Nyampah Sembarangan Di CFD Bundaran HI di Kenakan Denda

Berita Terkait

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Teken Kontrak, Proyek Pengendali Banjir KSPP Merauke Segera Digarap

Saturday, 22 Nov 2025 - 11:49 WIB

Berita Utama

Tinjau Mess Patriot, Mentrans: SDM Unggul Kunci Transformasi

Saturday, 22 Nov 2025 - 11:37 WIB