Lagi, 3 Dosen Senior UMB Ajukan Gugatan

Thursday, 19 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tidak becusnya tata kelola di Universitas Mercu Buana (UMB) Jakarta kembali terjadi. Kini tiga dosen dan satu tenaga kependidikan mengajukan gugatan status ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta. Setelah mendapat status pemecatan secara sepihak.

Kuasa hukum dosen UMB, Zulfansar membenarkan adanya pengajuan gugatan baru terhadap tiga dosen senior yang pernah dipercaya sebagai direktur, dekan dan kabiro. Pemecatan secara sepihak terhadap tiga dosen dan satu tenaga kependidikan itu jelas perlakuan sewenang-wenang. Maka perlu mengajukan gugatan sesuai prosedur ketenagakerjaan.

“Pengajuan gugatan dilakukan pada 10 Agustus, kemarin. Langsung diantarkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Itu sesuai aturannya,” jelas Zulfansar B, SH, saat dihubungi kemarin.

Lebih tegas Zulfansar menyebutkan gugatan ini dituangkan dalam surat permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial. Melalui proses ini akan ada upaya menegakan hak-hak atas status tiga dosen dan satu tenaga kependidikan yang diperlakuakn tidak layak oleh manajemen UMB.

Menurutnya tahapan ini merupakan sikap tegas atas tidak terpenuhinya permohonan klarifikasi yang telah diajukan kliennya. Karena pemecatan sepihak merupakan pelangaran atas Peraturan Karyawan Pasal 80, Pasal 81 dan Pasal 82.

“Maka sesuai UU No.2 Tahun 2004, Pasal 4 ayat (1) sudah terpenuhi unsur untuk meminta penyelesaian perselisihan ini ke Dinas Tenaga Kerja,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui perselisihan ketenaga kerjaan ini juga terjadi pada 14 dosen. Dimana kasusnya sudah berlanjut ke Dinas Tenaga Kerja. Itu berarti kasus baru pemecatan dosen memasuki jilid II yang semakin menujukan tata kelola UMB tidak baik. (*)

See also  Polri Usut 7 Akun Medsos yang Komenter Negatif Soal Tenggelamnya KRI Nanggala 402

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

Megapolitan

Monas Dipadati Ribuan Warga, Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI Meriah

Monday, 17 Aug 2026 - 17:00 WIB