Lagi, 3 Dosen Senior UMB Ajukan Gugatan

Thursday, 19 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tidak becusnya tata kelola di Universitas Mercu Buana (UMB) Jakarta kembali terjadi. Kini tiga dosen dan satu tenaga kependidikan mengajukan gugatan status ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta. Setelah mendapat status pemecatan secara sepihak.

Kuasa hukum dosen UMB, Zulfansar membenarkan adanya pengajuan gugatan baru terhadap tiga dosen senior yang pernah dipercaya sebagai direktur, dekan dan kabiro. Pemecatan secara sepihak terhadap tiga dosen dan satu tenaga kependidikan itu jelas perlakuan sewenang-wenang. Maka perlu mengajukan gugatan sesuai prosedur ketenagakerjaan.

“Pengajuan gugatan dilakukan pada 10 Agustus, kemarin. Langsung diantarkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Itu sesuai aturannya,” jelas Zulfansar B, SH, saat dihubungi kemarin.

Lebih tegas Zulfansar menyebutkan gugatan ini dituangkan dalam surat permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial. Melalui proses ini akan ada upaya menegakan hak-hak atas status tiga dosen dan satu tenaga kependidikan yang diperlakuakn tidak layak oleh manajemen UMB.

Menurutnya tahapan ini merupakan sikap tegas atas tidak terpenuhinya permohonan klarifikasi yang telah diajukan kliennya. Karena pemecatan sepihak merupakan pelangaran atas Peraturan Karyawan Pasal 80, Pasal 81 dan Pasal 82.

“Maka sesuai UU No.2 Tahun 2004, Pasal 4 ayat (1) sudah terpenuhi unsur untuk meminta penyelesaian perselisihan ini ke Dinas Tenaga Kerja,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui perselisihan ketenaga kerjaan ini juga terjadi pada 14 dosen. Dimana kasusnya sudah berlanjut ke Dinas Tenaga Kerja. Itu berarti kasus baru pemecatan dosen memasuki jilid II yang semakin menujukan tata kelola UMB tidak baik. (*)

See also  Menggunakan Median Jalan Untuk Lahan Parkir, PT SMA Logistik Jelas Melanggar UU Jalan Raya No 22 Tahun 2009

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Energy

Pelita Air Libatkan UMKM Lokal di PAS Sky Shop

Monday, 11 May 2026 - 21:31 WIB

Berita Terbaru

Hutama Karya Rampungkan 98,92 Persen IT Center BRI Ragunan Paket 2

Monday, 11 May 2026 - 19:32 WIB