Kementerian PANRB Memodernkan Pedoman Evaluasi AKIP

Sunday, 13 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAEPOS.com – Selama enam tahun, evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) menggunakan pedoman Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 12/2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Seiring dengan perkembangan dinamika yang ada di pemerintahan, Kementerian PANRB memodernkan pedoman evaluasi AKIP melalui Peraturan Menteri PANRB No. 88/2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang akan efektif digunakan pada 2022.

Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan bahwa pembaruan pedoman ini, salah satunya dilatarbelakangi oleh upaya menyesuaikan perkembangan zaman yang memerlukan adanya automasi. Selain itu, pedoman yang ada sebelumnya dirasa tidak cukup mudah dilaksanakan pada saat ini.

“Latar belakang lain mengapa pedoman evaluasi harus diperbarui adalah masih banyaknya instansi pemerintah yang belum menyusun pedoman internal karena belum jelas memahami pedoman sebelumnya serta pada pedoman sebelumnya belum memuat gambaran minimum requirement peningkatan implementasi SAKIP yang diperlukan,” jelasnya saat narasumber pada Diskusi dan Komunikasi Online (Disko) episode I yang tayang di kanal YouTube Kementerian PANRB dan rbkunwas beberapa waktu lalu.

Pada Disko episode III dengan tema Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang tayang di kanal Youtube Kementerian PANRB dan rbkunwas, Analis Kebijakan Muda pada unit kerja Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Canggih Hangga Wicaksono menyoroti beberapa poin penting pada peraturan teranyar ini. Dijelaskan, Peraturan Menteri PANRB No. 88/2021 secara khusus akan digunakan Tim Penilai Nasional (TPN) yaitu Kementerian PANRB atau pihak-pihak yang ditunjuk Kementerian PANRB untuk membantu evaluasi nasional.

“Untuk evaluasi internal di lingkup instansi pemerintah itu bisa menggunakan kebijakan atau pedoman masing-masing secara teknis yang mengacu pada peraturan menteri ini,” ujarnya.

See also  Komisi VIII Dorong Pemerintah Matangkan Persiapan Haji dan Umrah

Pria yang akrab disapa Canggih ini juga menjabarkan, pada Peraturan Menteri PANRB No. 88/2021 telah diatur mengenai alur evaluasi AKIP yang mencakup lima langkah, yakni perumusan tujuan evaluasi, penentuan ruang lingkup, perancangan desain evaluasi, mekanisme pelaksanaan evaluasi, serta pelaporan dan pengomunikasian hasil evaluasi. Pada poin perumusan tujuan evaluasi, secara khusus dapat ditentukan setiap tahun sesuai dengan kebijakan atas implementasi SAKIP yang ditetapkan.

Tujuan dan sasaran evaluasi sangat bergantung pada para pihak pengguna hasil evaluasi dan kebijakan pimpinan instansi/unit kerja yang diberi wewenang untuk melakukan evaluasi, dengan mempertimbangkan berbagai kendala yang ada. Sementara pada poin ruang lingkup, evaluasi AKIP meliputi kegiatan evaluasi terhadap implementasi SAKIP mulai dari perencanaan kinerja baik perencanaan kinerja jangka panjang, perencanaan kinerja jangka menengah, dan perencanaan kinerja jangka pendek sampai dengan pencapaian kinerja.

“Termasuk penerapan anggaran berbasis kinerja, pengukuran kinerja, dan monitoring pengelolaan data kinerja, sampai pada pelaporan hasil kinerja, serta evaluasi atas pencapaian kinerja. Jadi yang dinilai ini keseluruhan sistem bukan laporannya saja,” jelas Canggih.

Tidak hanya itu, pada aturan ini juga dijelaskan mengenai pelaksanaan evaluasi AKIP yang terdiri dari pra evaluasi AKIP dan evaluasi AKIP itu sendiri. Pra Evaluasi AKIP bertujuan untuk memperoleh gambaran awal secara umum tentang instansi pemerintah/unit kerja yang akan dievaluasi.

Sementara Evaluasi AKIP difokuskan pada kriteria-kriteria yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan hasil evaluasi AKIP tahun sebelumnya. Data dan informasi yang digunakan dalam evaluasi merupakan data dan informasi terakhir yang digunakan dalam implementasi SAKIP saat evaluasi berjalan.

Evaluasi AKIP merupakan bagian dari siklus manajemen kinerja instansi pemerintah/unit kerja. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri PANRB No. 88/2021 tentang Evaluasi AKIP diharapkan para evaluator dapat memiliki acuan yang sama dalam melaksanakan evaluasi.

See also  Bappenas dan Pertamina Jalin Kerjasama Kebijakan Energi Keberlanjutan

Pada akhirnya keberhasilan pelaksanaan evaluasi AKIP diharapkan dapat mewujudkan tujuan dari implementasi SAKIP itu sendiri, yaitu meningkatnya kinerja instansi pemerintah/unit kerja serta meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah/unit kerja terhadap kinerjanya. “Kami berharap para evaluator juga dapat menggunakan inovasi-inovasi baru, serta dapat mengembangkan secara terus menerus metode dan teknik evaluasi AKIP yang lebih optimal dan lebih efisien,” tandasnya.

Berita Terkait

Dukung Gerakan Hemat Energi, Kementrans Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat
Suplai Minyak Terganggu, Menteri Dody Kurangi 50% Impor Aspal dengan Kewajiban Asbuton (A30)
Rest Area HKA Jadi Titik Singgah Strategis, Arus Balik ke Bakauheni Tetap Lancar
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional
Arus Mudik-Balik JTTS Lancar, Trafik Tembus 3,3 Juta Kendaraan
Dony Oskaria Pastikan Stok Energi Aman, Distribusi BBM Tetap Lancar
Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Pererat Hubungan RI-Jepang
KBLI 2025 Resmi Berlaku, Perizinan Usaha Makin Pasti

Berita Terkait

Friday, 3 April 2026 - 22:11 WIB

Dukung Gerakan Hemat Energi, Kementrans Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat

Thursday, 2 April 2026 - 15:14 WIB

Suplai Minyak Terganggu, Menteri Dody Kurangi 50% Impor Aspal dengan Kewajiban Asbuton (A30)

Thursday, 2 April 2026 - 14:19 WIB

Rest Area HKA Jadi Titik Singgah Strategis, Arus Balik ke Bakauheni Tetap Lancar

Wednesday, 1 April 2026 - 16:10 WIB

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Wednesday, 1 April 2026 - 16:06 WIB

Arus Mudik-Balik JTTS Lancar, Trafik Tembus 3,3 Juta Kendaraan

Berita Terbaru

Olahraga

Final Four Proliga 2026: LavAni Sapu Bersih Garuda Jaya 3-0

Friday, 3 Apr 2026 - 22:01 WIB