DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajak Kementerian/Lembaga, Pemerintah Pusat dan Daerah (KLPD) segera menindaklanjuti rekomendasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021. Hal itu disampaikan oleh Direktur Monitoring KPK Agung Yudha Wibowo dalam Diskusi Media bertajuk “Tindak Lanjut SPI 2021” di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (22/4).
“Salah satu kewenangan KPK adalah melakukan monitoring kinerja KLPD, diantaranya kajian melalui survei SPI. Dari survei ini kita berikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan. Tentunya tiap K/L berbeda-beda rekomendasinya,” kata Agung.
Agung menjelaskan rekomendasi yang diberikan KPK antara lain adanya kewajiban untuk ditindaklanjuti dalam bentuk penyusunan rencana aksi selama satu tahun. Agung berharap jika rekomendasi tersebut dilaksanakan oleh para partisipan, maka dapat meminimalisir area-area kerawanan korupsi di setiap instansi.
“Pada tahun 2022 ini KPK akan melanjutkan SPI. Dengan harapan pengukurannya bisa lebih baik dan berkualitas sehingga hasilnya lebih objektif dan akurat. Sehingga hasil SPI menjadi bahan pertimbangan atau dasar untuk mengambil kebijakan-kebijakan pencegahan korupsi. Kalau kurang akurat ya nanti kebijakannya kurang pas,” katanya.
Dalam diskusi tersebut, KPK juga mengundang dua narasumber lainnya yakni, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian PUPR Asep Arofah Permana dan Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes.
Kementerian PUPR merupakan salah satu partisipan SPI yang memiliki skor di atas indeks rata-rata nasional yaitu 82,46.
Menurut Asep nilai tertinggi didapatkan dari pihak eksternal yang menjadi partisipan survei tersebut yakni dengan raihan skor 87. Sedangkan skor dari responden internal memperoleh skor 84. Lalu dari pemangku kepentingan 77. Hal ini mengindikasikan bahwa pihak eksternal seperti vendor, mitra, penerima layanan merasa puas bekerja sama dengan Kementerian PUPR.
“Ini merupakan komitmen dari pimpinan. Komitmen yang luar biasa dari Pak Menteri sejak Tahun 2017 dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR tentang Pembangunan Budaya Integritas. Kami berkomitmen melakukan langkah-langkah mulai membangun budaya internal kemudian meluas keluar,” kata Asep.
Asep menambahkan upaya yang dilakukan Kementerian PUPR untuk meningkatkan skor indeks SPI salah satunya dalam pengadaan barang dan jasa. Pihaknya mengubah struktur penyedia dan pelaksanaan barang dan jasa untuk dilakukan by system. Bahkan pihaknya juga sempat mengubah struktur organisasi agar tidak ada celah area rawan korupsi.
Sementara itu, Arya Fernandes mengatakan SPI yang diukur oleh KPK valid dan kuat, lantaran penarikan sampel yang sangat kompleks. Target sampel bervariasi, pengukuran yang kompherensif, variasi pengumpulan data, juga analisis data yang komperehensif.
“Survei ini sangat penting karena dilakukan dengan metodologi yang ketat dan prosedur penarikan sampel yang terukur,” ujarnya.
Arya menambahkan, SPI ini menggambarkan secara objektif situasi pencegahan korupsi di pemerintahan pusat dan daerah, serta dapat menjadi rekomendasi perbaikan bagi strategi nasional pencegahan korupsi.
“Untuk itu, rekomendasi yang dihasillkan dari SPI ini sebaiknya ditindaklanjuti agar pencegahan korupsi dapat efektif,” katanya.
Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan pengukuran yang dikembangkan oleh Direktorat Montoring KPK untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi yang dilakukan K/L/PD.
Pada tahun lalu, KPK melakukan SPI secara masif dengan total 255.010 responden. Hasilnya, skor tersebut melebihi target RPJMN 2021 yakni sebesar 72,43 dari 70. Tahun ini KPK akan kembali melakukan survei tersebut.
KPK akan memperluas pengisian survei secara tatap muka. KPK menargetkan 200 daerah untuk pengisian survei secara tatap muka, dari tahun sebelumnya sejumlah 40 daerah. Pengukuran survei ini juga akan di-update langsung hasilnya di website Jaga.id, sehingga masyarakat bisa langsung melihat hasil isian dan manfaat surveinya.