Siapkan SPI 2022, KPK Ajak Instansi Tindaklanjuti Rekomendasi Sebelumnya

Tuesday, 26 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajak Kementerian/Lembaga, Pemerintah Pusat dan Daerah (KLPD) segera menindaklanjuti rekomendasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021. Hal itu disampaikan oleh Direktur Monitoring KPK Agung Yudha Wibowo dalam Diskusi Media bertajuk “Tindak Lanjut SPI 2021” di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (22/4).

“Salah satu kewenangan KPK adalah melakukan monitoring kinerja KLPD, diantaranya kajian melalui survei SPI. Dari survei ini kita berikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan. Tentunya tiap K/L berbeda-beda rekomendasinya,” kata Agung.

Agung menjelaskan rekomendasi yang diberikan KPK antara lain adanya kewajiban untuk ditindaklanjuti dalam bentuk penyusunan rencana aksi selama satu tahun. Agung berharap jika rekomendasi tersebut dilaksanakan oleh para partisipan, maka dapat meminimalisir area-area kerawanan korupsi di setiap instansi.

“Pada tahun 2022 ini KPK akan melanjutkan SPI. Dengan harapan pengukurannya bisa lebih baik dan berkualitas sehingga hasilnya lebih objektif dan akurat. Sehingga hasil SPI menjadi bahan pertimbangan atau dasar untuk mengambil kebijakan-kebijakan pencegahan korupsi. Kalau kurang akurat ya nanti kebijakannya kurang pas,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, KPK juga mengundang dua narasumber lainnya yakni, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian PUPR Asep Arofah Permana dan Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes.

Kementerian PUPR merupakan salah satu partisipan SPI yang memiliki skor di atas indeks rata-rata nasional yaitu 82,46.

Menurut Asep nilai tertinggi didapatkan dari pihak eksternal yang menjadi partisipan survei tersebut yakni dengan raihan skor 87. Sedangkan skor dari responden internal memperoleh skor 84. Lalu dari pemangku kepentingan 77. Hal ini mengindikasikan bahwa pihak eksternal seperti vendor, mitra, penerima layanan merasa puas bekerja sama dengan Kementerian PUPR.

See also  Aliansi Jakarta Utara Menggugat, Somasi Gubernur DKI dan PT Pelindo

“Ini merupakan komitmen dari pimpinan. Komitmen yang luar biasa dari Pak Menteri sejak Tahun 2017 dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR tentang Pembangunan Budaya Integritas. Kami berkomitmen melakukan langkah-langkah mulai membangun budaya internal kemudian meluas keluar,” kata Asep.

Asep menambahkan upaya yang dilakukan Kementerian PUPR untuk meningkatkan skor indeks SPI salah satunya dalam pengadaan barang dan jasa. Pihaknya mengubah struktur penyedia dan pelaksanaan barang dan jasa untuk dilakukan by system. Bahkan pihaknya juga sempat mengubah struktur organisasi agar tidak ada celah area rawan korupsi.

Sementara itu, Arya Fernandes mengatakan SPI yang diukur oleh KPK valid dan kuat, lantaran penarikan sampel yang sangat kompleks. Target sampel bervariasi, pengukuran yang kompherensif, variasi pengumpulan data, juga analisis data yang komperehensif.

“Survei ini sangat penting karena dilakukan dengan metodologi yang ketat dan prosedur penarikan sampel yang terukur,” ujarnya.

Arya menambahkan, SPI ini menggambarkan secara objektif situasi pencegahan korupsi di pemerintahan pusat dan daerah, serta dapat menjadi rekomendasi perbaikan bagi strategi nasional pencegahan korupsi.

“Untuk itu, rekomendasi yang dihasillkan dari SPI ini sebaiknya ditindaklanjuti agar pencegahan korupsi dapat efektif,” katanya.

Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan pengukuran yang dikembangkan oleh Direktorat Montoring KPK untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi yang dilakukan K/L/PD.

Pada tahun lalu, KPK melakukan SPI secara masif dengan total 255.010 responden. Hasilnya, skor tersebut melebihi target RPJMN 2021 yakni sebesar 72,43 dari 70. Tahun ini KPK akan kembali melakukan survei tersebut.

KPK akan memperluas pengisian survei secara tatap muka. KPK menargetkan 200 daerah untuk pengisian survei secara tatap muka, dari tahun sebelumnya sejumlah 40 daerah. Pengukuran survei ini juga akan di-update langsung hasilnya di website Jaga.id, sehingga masyarakat bisa langsung melihat hasil isian dan manfaat surveinya.

Berita Terkait

Haidar Alwi Ungkap Alasan Usulan Anggaran Tambahan Polri Patut Didukung
GENCAR Indonesia Desak KPK Tetapkan Pejabat BI dan Kepala KPw BI Daerah Tersangka Korupsi CSR BI
Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau

Berita Terkait

Friday, 11 July 2025 - 10:41 WIB

Haidar Alwi Ungkap Alasan Usulan Anggaran Tambahan Polri Patut Didukung

Thursday, 10 July 2025 - 16:09 WIB

GENCAR Indonesia Desak KPK Tetapkan Pejabat BI dan Kepala KPw BI Daerah Tersangka Korupsi CSR BI

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

PGTC 2025: Pertamina Ajak Generasi Muda Berwirausaha

Friday, 11 Jul 2025 - 22:01 WIB

Telkom BigBox AI solusi kecerdasan buatan yang merevolusi analisis risiko dan pengambilan keputusan di industri keuangan, membantu perusahaan menciptakan efisiensi, keamanan, dan keunggulan kompetitif.

Ekonomi - Bisnis

BigBox-AI Hadir Menjawab Tantangan Digitalisasi Layanan Keuangan

Friday, 11 Jul 2025 - 15:55 WIB