Kasus Penyelewengan Dana CSR Oleh ACT, Dinaikan Status Penyidikan

Wednesday, 13 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

DAELPOS.com – Kasus dugaan penyelewengan dana CSR oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menaikan status kasus  penyelewengan dana oleh ACT dari penyelidikan ke proses penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Empat saksi yang diperiksa yakni pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional serta bagian keuangan ACT. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 2018 lalu.

Terkait dana CSR korban Pesawat Lion Air JT-610, penyidik menduga kuat adanya penyelewengan dana itu dilakukan oleh pengurus ACT yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

 Keduanya diduga telah menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi dan operasional berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

Untuk memperkuat dugaan tersebut, penyidik juga melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT dan akuntan publik. Dana yang diaudit tersebut,  pertama, pengelolaan dana sosial kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp. 2 miliar lebih untuk setiap korban dengan total Rp. 138 miliar.

Diduga ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak Boeing ke ahli waris korban termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT. Diduga pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial tersebut ditilep untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan ACT.

Audit yang kedua, dana donasi yang diterima ACT dari berbagai pihak dengan total sebesar Rp. 60 miliar setiap bulannya. Dana itu bersumber dari donasi masyarakat umum, donasi kemitraan, perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi atau kelembagaan non korporasi dalam negeri maupun internasional, donasi dari komunitas, dan donasi dari anggota lembaga.

See also  PN Jakarta Selatan Putuskan PT PG Harus Bayar Ganti Rugi 238 Miliar Rupiah

Penyidik menduga ada penyelewengan terkait dana dari masyarakat itu,  karena dana sebesar Rp.60 miliar/bulan, kemudian dana tersebut dipotong per bulannya oleh ACT sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen atau Rp. 6 miliar sampai dengan Rp. 60 miliar untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan. Pembina dan pengawas juga menikmati dana operasional itu.

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

foto istimewa

Nasional

Juri dan MC LCC Empat Pilar Dinonaktifkan, Setjen MPR Minta Maaf

Tuesday, 12 May 2026 - 18:34 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa /  foto ist

Ekonomi - Bisnis

Menkeu: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Triwulan I-2026

Tuesday, 12 May 2026 - 18:19 WIB