PNS, Tradisi dan Kekhawatiran Gratifikasi

Monday, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kapan Gratifikasi Pernikahan Diperbolehkan Bagi Penyelenggara Negara? Pertanyaan ini mencuat di tengah kegiatan Pengendalian Gratifikasi di Jajaran Pegawai Pemerintah Kota Prabumulih yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Serbaguna Komplek Rumah Dinas Walikota Prabumulih, Sumatera Selatan (14/09).

Tradisi memberi saat acara penting seperti pernikahan dan acara keluarga lainnya sangat melekat di Indonesia. Kekhawatiran terlibat gratifikasi dan di lain sisi dianggap tidak menghargai tradisi, dirasakan oleh sebagian besar peserta kegiatan yang terdiri dari eselon II, III dan IV serta fungsional Kota Prabumulih.

Menjawab pertanyaan itu, Fungsional Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Yulianto Sapto Prasetyo menyebut PNS tidak perlu khawatir sepanjang pemberian yang diterima tidak lebih dari Rp1.000.000 per pemberi dalam setahun.

“Salah satu gratifikasi yang bisa diterima PNS dan tidak wajib dilaporkan adalah uang dalam pernikahan hingga acara adat lainnya dari siapapun. Sepanjang pemberian itu tidak lebih dari Rp1.000.000 per pemberi,” kata Yulianto di depan 500 peserta.

Selanjutnya dia menjelaskan gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah yang berhubungan dengan jabatan dan tanggung jawab PNS. Sedangkan hadiah atau barang yang diterima tidak berhubungan dengan jabatan dan tanggung jawab atau tidak terdapat benturan kepentingan tak wajib dilaporkan.

Namun jika tetap ragu atau ingin berhati-hati, Yulianto menyarankan penyelenggara negara untuk melaporkan hadiah atau pemberian yang diterima ke inspektorat di daerah atau bisa ke unit pengendalian gratifikasi di instansinya. Kalau ada kekhawatiran karena barang yang akan dilaporkan tidak ingin diketahui orang lain, bisa gunakan Aplikasi GOL (gratifikasi online) yang bisa diunduh pada play store dan apps store.

“Semua laporan gratifikasi yang sampaikan melalui aplikasi GOL akan diproses oleh KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak laporan dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPK. Begitu juga dengan laporan yang disampaikan melalui UPG,” ucap Yulianto.

See also  Tepis Hoax, Beragam respons Bupati hingga Masyarakat Jatim Soal Berita Viral LPG Tak Mempengaruhi Wilayahnya

Selain menjelaskan apa yang membedakan gratifikasi dengan hadiah dan suap, Yulianto juga memaparkan jenis gratifikasi, sanksi bagi yang tidak melaporkan gratifikasi setelah lewat 30 hari sejak diterima dan bagaimana proses laporan hingga hadiah atau barang yang dilaporkan dinyatakan gratifikasi atau bukan termasuk gratifikasi.

“Banyak perkara yang ditangani KPK terkait gratifikasi yang tidak dilaporkan pejabat dan penyelenggara Negara. Jadi bapak ibu harus hati-hati benar saat menerima hadiah. Jika ragu lebih baik diragukan. Nanti petugas akan menyampaikan apakah laporan bapak ibu benar terkait gratifikasi atau tidak,” ujar Yulianto.

Berita Terkait

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Berita Terkait

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Hukum

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Thursday, 26 Mar 2026 - 12:15 WIB

Berita Terbaru

Pemerintah dan Jasa Marga Cek Kesiapan Hadapi Puncak Arus Balik

Thursday, 26 Mar 2026 - 11:59 WIB