PNS, Tradisi dan Kekhawatiran Gratifikasi

Monday, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kapan Gratifikasi Pernikahan Diperbolehkan Bagi Penyelenggara Negara? Pertanyaan ini mencuat di tengah kegiatan Pengendalian Gratifikasi di Jajaran Pegawai Pemerintah Kota Prabumulih yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Serbaguna Komplek Rumah Dinas Walikota Prabumulih, Sumatera Selatan (14/09).

Tradisi memberi saat acara penting seperti pernikahan dan acara keluarga lainnya sangat melekat di Indonesia. Kekhawatiran terlibat gratifikasi dan di lain sisi dianggap tidak menghargai tradisi, dirasakan oleh sebagian besar peserta kegiatan yang terdiri dari eselon II, III dan IV serta fungsional Kota Prabumulih.

Menjawab pertanyaan itu, Fungsional Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Yulianto Sapto Prasetyo menyebut PNS tidak perlu khawatir sepanjang pemberian yang diterima tidak lebih dari Rp1.000.000 per pemberi dalam setahun.

“Salah satu gratifikasi yang bisa diterima PNS dan tidak wajib dilaporkan adalah uang dalam pernikahan hingga acara adat lainnya dari siapapun. Sepanjang pemberian itu tidak lebih dari Rp1.000.000 per pemberi,” kata Yulianto di depan 500 peserta.

Selanjutnya dia menjelaskan gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah yang berhubungan dengan jabatan dan tanggung jawab PNS. Sedangkan hadiah atau barang yang diterima tidak berhubungan dengan jabatan dan tanggung jawab atau tidak terdapat benturan kepentingan tak wajib dilaporkan.

Namun jika tetap ragu atau ingin berhati-hati, Yulianto menyarankan penyelenggara negara untuk melaporkan hadiah atau pemberian yang diterima ke inspektorat di daerah atau bisa ke unit pengendalian gratifikasi di instansinya. Kalau ada kekhawatiran karena barang yang akan dilaporkan tidak ingin diketahui orang lain, bisa gunakan Aplikasi GOL (gratifikasi online) yang bisa diunduh pada play store dan apps store.

“Semua laporan gratifikasi yang sampaikan melalui aplikasi GOL akan diproses oleh KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak laporan dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPK. Begitu juga dengan laporan yang disampaikan melalui UPG,” ucap Yulianto.

See also  Polri: Eks Pegawai KPK Mulai Bertugas di Satgas Pencegahan Korupsi

Selain menjelaskan apa yang membedakan gratifikasi dengan hadiah dan suap, Yulianto juga memaparkan jenis gratifikasi, sanksi bagi yang tidak melaporkan gratifikasi setelah lewat 30 hari sejak diterima dan bagaimana proses laporan hingga hadiah atau barang yang dilaporkan dinyatakan gratifikasi atau bukan termasuk gratifikasi.

“Banyak perkara yang ditangani KPK terkait gratifikasi yang tidak dilaporkan pejabat dan penyelenggara Negara. Jadi bapak ibu harus hati-hati benar saat menerima hadiah. Jika ragu lebih baik diragukan. Nanti petugas akan menyampaikan apakah laporan bapak ibu benar terkait gratifikasi atau tidak,” ujar Yulianto.

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sawah Kekurangan Air, Pompa Dikerahkan di Bekasi hingga Cirebon

Friday, 2 Oct 2026 - 12:41 WIB