PNS, Tradisi dan Kekhawatiran Gratifikasi

Monday, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kapan Gratifikasi Pernikahan Diperbolehkan Bagi Penyelenggara Negara? Pertanyaan ini mencuat di tengah kegiatan Pengendalian Gratifikasi di Jajaran Pegawai Pemerintah Kota Prabumulih yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Serbaguna Komplek Rumah Dinas Walikota Prabumulih, Sumatera Selatan (14/09).

Tradisi memberi saat acara penting seperti pernikahan dan acara keluarga lainnya sangat melekat di Indonesia. Kekhawatiran terlibat gratifikasi dan di lain sisi dianggap tidak menghargai tradisi, dirasakan oleh sebagian besar peserta kegiatan yang terdiri dari eselon II, III dan IV serta fungsional Kota Prabumulih.

Menjawab pertanyaan itu, Fungsional Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Yulianto Sapto Prasetyo menyebut PNS tidak perlu khawatir sepanjang pemberian yang diterima tidak lebih dari Rp1.000.000 per pemberi dalam setahun.

“Salah satu gratifikasi yang bisa diterima PNS dan tidak wajib dilaporkan adalah uang dalam pernikahan hingga acara adat lainnya dari siapapun. Sepanjang pemberian itu tidak lebih dari Rp1.000.000 per pemberi,” kata Yulianto di depan 500 peserta.

Selanjutnya dia menjelaskan gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah yang berhubungan dengan jabatan dan tanggung jawab PNS. Sedangkan hadiah atau barang yang diterima tidak berhubungan dengan jabatan dan tanggung jawab atau tidak terdapat benturan kepentingan tak wajib dilaporkan.

Namun jika tetap ragu atau ingin berhati-hati, Yulianto menyarankan penyelenggara negara untuk melaporkan hadiah atau pemberian yang diterima ke inspektorat di daerah atau bisa ke unit pengendalian gratifikasi di instansinya. Kalau ada kekhawatiran karena barang yang akan dilaporkan tidak ingin diketahui orang lain, bisa gunakan Aplikasi GOL (gratifikasi online) yang bisa diunduh pada play store dan apps store.

“Semua laporan gratifikasi yang sampaikan melalui aplikasi GOL akan diproses oleh KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak laporan dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPK. Begitu juga dengan laporan yang disampaikan melalui UPG,” ucap Yulianto.

See also  KKP Gelar Operasi Bersama Cegah Penyelundupan BBL di Indonesia

Selain menjelaskan apa yang membedakan gratifikasi dengan hadiah dan suap, Yulianto juga memaparkan jenis gratifikasi, sanksi bagi yang tidak melaporkan gratifikasi setelah lewat 30 hari sejak diterima dan bagaimana proses laporan hingga hadiah atau barang yang dilaporkan dinyatakan gratifikasi atau bukan termasuk gratifikasi.

“Banyak perkara yang ditangani KPK terkait gratifikasi yang tidak dilaporkan pejabat dan penyelenggara Negara. Jadi bapak ibu harus hati-hati benar saat menerima hadiah. Jika ragu lebih baik diragukan. Nanti petugas akan menyampaikan apakah laporan bapak ibu benar terkait gratifikasi atau tidak,” ujar Yulianto.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

foto ist

Hukum

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 4 Jun 2026 - 00:04 WIB