PNS, Tradisi dan Kekhawatiran Gratifikasi

Monday, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kapan Gratifikasi Pernikahan Diperbolehkan Bagi Penyelenggara Negara? Pertanyaan ini mencuat di tengah kegiatan Pengendalian Gratifikasi di Jajaran Pegawai Pemerintah Kota Prabumulih yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Serbaguna Komplek Rumah Dinas Walikota Prabumulih, Sumatera Selatan (14/09).

Tradisi memberi saat acara penting seperti pernikahan dan acara keluarga lainnya sangat melekat di Indonesia. Kekhawatiran terlibat gratifikasi dan di lain sisi dianggap tidak menghargai tradisi, dirasakan oleh sebagian besar peserta kegiatan yang terdiri dari eselon II, III dan IV serta fungsional Kota Prabumulih.

Menjawab pertanyaan itu, Fungsional Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Yulianto Sapto Prasetyo menyebut PNS tidak perlu khawatir sepanjang pemberian yang diterima tidak lebih dari Rp1.000.000 per pemberi dalam setahun.

“Salah satu gratifikasi yang bisa diterima PNS dan tidak wajib dilaporkan adalah uang dalam pernikahan hingga acara adat lainnya dari siapapun. Sepanjang pemberian itu tidak lebih dari Rp1.000.000 per pemberi,” kata Yulianto di depan 500 peserta.

Selanjutnya dia menjelaskan gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah yang berhubungan dengan jabatan dan tanggung jawab PNS. Sedangkan hadiah atau barang yang diterima tidak berhubungan dengan jabatan dan tanggung jawab atau tidak terdapat benturan kepentingan tak wajib dilaporkan.

Namun jika tetap ragu atau ingin berhati-hati, Yulianto menyarankan penyelenggara negara untuk melaporkan hadiah atau pemberian yang diterima ke inspektorat di daerah atau bisa ke unit pengendalian gratifikasi di instansinya. Kalau ada kekhawatiran karena barang yang akan dilaporkan tidak ingin diketahui orang lain, bisa gunakan Aplikasi GOL (gratifikasi online) yang bisa diunduh pada play store dan apps store.

“Semua laporan gratifikasi yang sampaikan melalui aplikasi GOL akan diproses oleh KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak laporan dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPK. Begitu juga dengan laporan yang disampaikan melalui UPG,” ucap Yulianto.

See also  Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Jalin Kerja Sama dengan TNI – POLRI

Selain menjelaskan apa yang membedakan gratifikasi dengan hadiah dan suap, Yulianto juga memaparkan jenis gratifikasi, sanksi bagi yang tidak melaporkan gratifikasi setelah lewat 30 hari sejak diterima dan bagaimana proses laporan hingga hadiah atau barang yang dilaporkan dinyatakan gratifikasi atau bukan termasuk gratifikasi.

“Banyak perkara yang ditangani KPK terkait gratifikasi yang tidak dilaporkan pejabat dan penyelenggara Negara. Jadi bapak ibu harus hati-hati benar saat menerima hadiah. Jika ragu lebih baik diragukan. Nanti petugas akan menyampaikan apakah laporan bapak ibu benar terkait gratifikasi atau tidak,” ujar Yulianto.

Berita Terkait

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

Berita Utama

Mendes Minta Kades se-Sulteng Sukseskan Posbankum dan Desa Bersinar

Wednesday, 4 Feb 2026 - 14:34 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa / foto ist

Ekonomi - Bisnis

Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi RI Tumbuh Mendekati 8 Persen pada 2029

Wednesday, 4 Feb 2026 - 14:31 WIB

foto ist

Berita Utama

Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Islam dan Pesantren

Wednesday, 4 Feb 2026 - 11:57 WIB

foto istimewa

Berita Terbaru

Stabilitas Ruang Kantor di CBD Jakarta Jelang 2026

Wednesday, 4 Feb 2026 - 11:44 WIB