DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dorong Pemerintah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah benahi kawasan pertambangan lewat Seminar Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Seminar berlangsung secara daring melalui Aplikasi Zoom dan luring di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek kantor Gubernur Jawa Tengah, Jl. Pahlawan, Semarang, Jawa Tengah (28/11).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagai keynote speaker menyampaikan selama ini pengelolaan perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan sering mengalami perubahan. Perubahan yang dimaksud diantaranya adalah perubahan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan dan perubahan persyaratan atau ketentuan dalam memperoleh perizinan.
“Misalnya, semula wewenang pengeluaran izinnya berada di tingkat pemerintah kabupaten, lalu ditarik menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kemudian ditarik lagi jadi kewenangan pemerintah pusat. Kemudian dikembalikan lagi ke pemerintah provinsi. Persyaratan yang diberlakukan dalam perizinan dari setiap masa itu, dalam setiap periode pada perubahan itu, tentu punya persyaratan yang berubah atau berbeda pula,” kata Ghufron.
Menurutnya dampak dari rentetan perubahan itu menghasilkan produk perizinan yang sudah terbit sebelumnya baik yang masih berlaku, diperpanjang dan bahkan yang sudah tidak berlaku perizinannya perlu penataan. “Banyak hal yang perlu dirapikan. Termasuk diantaranya adalah tentang pungutanya,” ucap Ghufron yang bergabung secara daring, kepada peserta seminar.
Dalam melakukan pungutan, Ghufron menyebut ada tiga aspek yang perlu ditegaskan. Aspek pertama adalah legalitas atau dasar hukum pemerintah melakukan pungutan. Aspek yang perlu ditegaskan selanjutnya adalah satuan nilainya. Aspek ketiga untuk apa pungutan tersebut dilakukan.
“Selama ini asumsi pemda, pungutan itu yang penting masuk kas daerah. Tidak ingat bahwa pungutan itu asalnya ada dalam perspektif untuk melindungi kepentingan lingkungan. Prioritasnya untuk pemulihan lingkungan, merawat dan menjaga kelestarian lingkungan yang tidak direpresentasikan dalam anggaran,” ujar Ghufron.
Dia berharap melalui seminar tersebut pihak terkait bisa memastikan keseluruhan rangkaian bisnis proses pertambangan berjalan secara legal, sehingga kedepan akan membawa kepastian hukum pada pengusaha pertambangan. Selain itu pemda diharapkan juga mampu mengontrol aspek lingkungan dari izin tambang dan pemasukan daerah dari pertambangan semakin terukur. “Jika hal ini tidak berlangsung, akan berdampak pada dua hal yaitu rusaknya lingkungan dan masalah moral hazard,” katanya.
Menutup paparannya, Ghufron menjelaskan bahwa KPK konsern agar bagaimana potensi daerah berupa pertambangan mineral bukan logam dan batuan mampu memberikan manfaat dan tidak menimbulkan musibah atau bencana baik secara lingkungan maupun secara ligalitas hukum.
“Semoga dari pertemuan ini kita kembali menata, agar tertib dan taat hukum. Mari kita urai semua permasalah dan mudah-mudahan dalam seminar yang digagas oleh Direktorat Korsup KPK ini bisa menyelesaikan banyak hal. Kepentingan-kepentingan para pihak seperti pemda, pengusaha, aparat penegak hukum dan pembangunan dapat berjalan secara harmonis, tidak menimbulkan masalah. Selain itu pemasukan asli daerah dapat terukur dan lingkungan bisa dilindungi,” ucap Ghufron.
Seminar Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan diprakarsai oleh Direktorat Koodinasi dan Supervisi KPK dengan melibatkan seluruh Bupati dan walikota se-Jawa Tengah dan DIY. Seminar juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi , Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman, Pangdam Dionegoro Rudianto. Setelah seminar, acara dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah se-Jawa Tengah dan DIY.