KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Pengelolaan Anoda Logam

Wednesday, 18 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan DM selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT AT Tbk sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT Tbk dengan PT LM tahun 2017.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka DM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 17 Januari s.d 5 Februari 2023. Penahanan dilakukan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam konstruksi perkara ini, PT AT Tbk melaksanakan kerja sama kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan. Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, Tersangka DM diduga secara pihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut.

Tersangka DM kemudian memilih langsung PT LM untuk melakukan kerja sama dimaksud tanpa terlebih dulu melapor pihak Direksi PT AT Tbk. Dalam perjanjiannya, diduga terdapat beberapa penyimpangan antara lain besaran pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan spesifik pada kontrak dan tidak dilengkapi kajian awal. Tanggal kontrak pun dibuat back date.

Tersangka DM kemudian diduga menggunakan PT LM untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, padahal sesuai ketentuan tindakan tersebut dilarang. Kemudian ketika dilakukan audit internal PT AT Tbk, ditemukan kekurangan pengembalian emas dari PT LM ke PT AT Tbk. Perbuatan Tersangka DM tersebut bertentangan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di BUMN serta Keputusan Direksi PT AT Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan. Selanjutnya sebagaimana penghitungan BPK RI, perbuatan Tersangka DM diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 Miliar.

See also  Pelaku Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Tangerang Ditangkap Polisi

Tersangka DM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda tambang di sektor energi dan sumber daya alam ini menjadi salah satu dari 5 fokus area pemberantasan korupsi KPK. Karena, pengelolaannya berdampak langsung pada hajat hidup Masyarakat luas sekaligus pada kelestarian lingkungan.

Berita Terkait

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Olahraga

AVC Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Siapkan 32 Pemain

Tuesday, 3 Feb 2026 - 20:35 WIB