Sidang Kasus PDAM Kota Makassar Ungkap Haris YL Hanya Usul Pembagian Laba, Dakwaan JPU Keliru

Tuesday, 23 May 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kuasa hukum Haris Yasin Limpo (YL) terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar, Imran Eksa Saputra mengungkapkan dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya keliru, tak sesuai fakta yang sebenarnya. Terbukti, dalam Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar Tahun Anggaran 2017-2019 di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (22/5/2023) terungkap bahwa tidak semua pengusulan pembayaran dilakukan oleh terdakwa.

“Mantan Direktur PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembayaran tantiem, bonus jasa produksi, dan asuransi dwiguna 2016 – 2019 di PDAM Kota Makassar. Ini tentu keliru, karena terdakwa hanya melaksanakan pengusulan atau permohonan pembagian laba incasu Dana Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi pada pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi untuk periode tahun 2017,” demikian dikatakan Imran usai menjalani sidang tersebut mengawakili terdakwa Haris YL dengan agenda penyampaian nota keberatan.

Imran menjelaskan terdakwa mengusulkan dalam surat permohonannya kepada Wali Kota Makassar sesuai Surat No.104e/B.2/II/2018 tanggal 7 Februari 2018 tentang Permohonan Penetapan Penggunaan Laba Tahun 2017 in casu Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi, dengan lampiran satu buku. Kemudian, mendapat persetujuan dari Wali Kota Makassar sesuai Surat Keputusan Wali Kota Makassar No.845/900.539/Tahun 2018, tanggal 13 Februari 2018.

“Uraian surat dakwaan Penuntut Umum tidak menyatakan dengan pasti berapa jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa. Dengan demikian, kekaburan jumlah kerugian negara tersebut hanya bersifat asumsi (gelondongan) yang tidak dapat dibenarkan dalam konteks kerugian sebagaimana dakwaan penuntut umum,” terangnya.

Dalam sidang terungkap, pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 yang dibayarkan pada Bulan Maret 2018 dengan total Rp3.910.036.592 dilakukan sesuai Perda No 6 Tahun 1974 sebagaimana pelaksanaan pembagian pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2016 yang dibayarkan pada tahun 2017 dan pembagian pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2015 dibayarkan Tahun 2016.

See also  KPK Kawal Upaya Penyelamatan Danau Singkarak

Demikian pula halnya dengan adanya uraian Pembayaran Tantiem, Bonus/Jasa Produksi Tahun 2018 yang dibayarkan tanggal 21 November 2019 berdasarkan Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar (KPM) No.002/KPM.MKS/XI/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perumda Air Minum Tahun 2018 yang ditandatangani oleh KPM Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar Dr Muh Ikbal Samad Suhaeb SE MT (tantiem 5%, bonus 5%), dimana pada saat itu Terdakwa sudah bukan lagi menjabat sebagai Dirut PDAM sejak tanggal 25 September 2019.

“Dengan demikian, sangat tidak adil jika Terdakwa yang harus bertanggungjawab untuk perbuatan yang bukan dilakukannya tersebut. Tegasnya, Terdakwa sudah tidak memiliki kewenangan dalam pembayaran Tantiem dan Bonus 5% atas laba tahun 2019 ataupun tidak terdapat actus reus maupun mensrea dari Terdakwa terhadap pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2019 tersebut,” beber Imran.

Adapun kewenangan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah, pembayaran Tantiem Tahun 2017 senilai Rp3.910.036.592 dan pembayaran Jasa Produksi Tahun 2017 senilai Rp7.432.242.300. Sehingga terdapat selisih Rp7.852.713.215 yang didakwakan kepada terdakwa, namun faktualnya bukanlah perbuatan Terdakwa.

“Sehingga, dakwaan menjadi tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, karena apa yang didakwakan pada terdakwa tidak sesuai fakta yang sesungguhnya,” tegasnya.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 14:06 WIB

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

Monday, 5 May 2025 - 17:47 WIB

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Berita Terbaru

Energy

Pembangunan Pipa Gas Cisem II Capai 64 Persen

Sunday, 11 May 2025 - 18:35 WIB