DAELPOS.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kapuspenkum juga menyebutkan didalam rilis yang diterbitkan pada hari ini Jumat(08/12/2023), terkait dengan 2 orang yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut yaitu saksi berinisial atas nama GS dan CS.
“Untuk 2 (dua) orang yang diperiksa pada hari ini yaitu saksi dengan inisial GS dan CS. Dimana sodara GS merupakan seorang Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu Bandung sedangkan saksi CS merupakan seorang Direktur PT Duit Sono Si ni Remittance.”, jelas Kapuspenkum. Jumat(08/12)
Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama AQ dan NPWH alias EH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
“”Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Tim Penyidik Kejaksaan.