Kejati Bali Ekstradisi 2 WNA Kasus Narkotika Ke Pemerintah Korea Selatan

Friday, 8 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Warga Negara Asing (WNA) hari ini Kamis (7/11/2019) diekstradisi Kejaksaan Tinggi Bali ke Pemerintah  Korea Selatan (Korsel) . Mereka adalah Alex Go warga Philipina dan Lim Thow Khai, warga Malaysia.

Penyerahan kedua WNA ke Pemerintah Korsel dilakukan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Didik Farkhan didampingi tim Biro Hukum dan Hubungan luar negeri Kejaksaan RI dipimpin Neva Sari Susanti.

Hadir juga dalam acara penyerahan termohon Ekstradisi Direktur Kemenhumkam RI Tudiono, dari Kemenlu, Interpol dan Imigrasi, serta Kakanwil Kemenkumaham Bali serta Pemerintah Korea Selatan.

Seperti diketahui dua WNA itu ditangkap Polisi Indonesia di bandara Ngurah Rai 11 Juli 2017. Setelah interpol menerbitkan red notice karena keduanya terlibat penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamina seberat 2.050 gram.

Setelah tertangkap kedua WNA itu disidangkan permohonan Ekstradisi di PN Denpasar. Setelah beberapa kali disidangkan. Akhirnya dikabulkan majelis Hakim dalam penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No : 3/Pid.Ex/2017/PN.Dps tanggal 22 februari 2018.

Setelah adanya penetapan Hakim, selanjutnya dilanjutkan permohanan ke Presiden. Melalui Keppres RI No.19 tahun 2019 dan Keppres No. 21, tanggal 26 Juli 2019, Pemerintah RI resmi mengabulkan permohonan ekstradisi pemerintah Korsel.

Berdasarkan Keppres itu, baru Jaksa menyerahkan termohon ekstradiksi kepada delegasi Pemerintah Korsel yang dipimpin Mr. Joeng Ji Cheon. Usai menerima penyerahan MR Joeng mengatakan akan memproses hukum lebih lanjut kedua orang tersebut.

Pemerintah Korsel memburu kedua orang ini karena narkotika merupakan kejahatan serius di Korsel. Hukuman membawa dua kilo narkotika adalah minimal 7 tahun dan maksimal 30 tahun. (RED)

See also  Dalam 1 Hari 3 Kecelakaan, KAI Imbau Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria / foto ist

Ekonomi - Bisnis

Danantara Siapkan PT Kawasan Industri Indonesia, Kelola 35.000 Hektare

Monday, 12 Oct 2026 - 18:55 WIB

Nasional

TEP ITB Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Papua

Monday, 12 Oct 2026 - 18:50 WIB

Energy

Srikandi PLN: Soft Skill Jadi Kunci Bersaing di Era AI

Monday, 12 Oct 2026 - 18:31 WIB