Kejati Bali Ekstradisi 2 WNA Kasus Narkotika Ke Pemerintah Korea Selatan

Friday, 8 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Warga Negara Asing (WNA) hari ini Kamis (7/11/2019) diekstradisi Kejaksaan Tinggi Bali ke Pemerintah  Korea Selatan (Korsel) . Mereka adalah Alex Go warga Philipina dan Lim Thow Khai, warga Malaysia.

Penyerahan kedua WNA ke Pemerintah Korsel dilakukan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Didik Farkhan didampingi tim Biro Hukum dan Hubungan luar negeri Kejaksaan RI dipimpin Neva Sari Susanti.

Hadir juga dalam acara penyerahan termohon Ekstradisi Direktur Kemenhumkam RI Tudiono, dari Kemenlu, Interpol dan Imigrasi, serta Kakanwil Kemenkumaham Bali serta Pemerintah Korea Selatan.

Seperti diketahui dua WNA itu ditangkap Polisi Indonesia di bandara Ngurah Rai 11 Juli 2017. Setelah interpol menerbitkan red notice karena keduanya terlibat penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamina seberat 2.050 gram.

Setelah tertangkap kedua WNA itu disidangkan permohonan Ekstradisi di PN Denpasar. Setelah beberapa kali disidangkan. Akhirnya dikabulkan majelis Hakim dalam penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No : 3/Pid.Ex/2017/PN.Dps tanggal 22 februari 2018.

Setelah adanya penetapan Hakim, selanjutnya dilanjutkan permohanan ke Presiden. Melalui Keppres RI No.19 tahun 2019 dan Keppres No. 21, tanggal 26 Juli 2019, Pemerintah RI resmi mengabulkan permohonan ekstradisi pemerintah Korsel.

Berdasarkan Keppres itu, baru Jaksa menyerahkan termohon ekstradiksi kepada delegasi Pemerintah Korsel yang dipimpin Mr. Joeng Ji Cheon. Usai menerima penyerahan MR Joeng mengatakan akan memproses hukum lebih lanjut kedua orang tersebut.

Pemerintah Korsel memburu kedua orang ini karena narkotika merupakan kejahatan serius di Korsel. Hukuman membawa dua kilo narkotika adalah minimal 7 tahun dan maksimal 30 tahun. (RED)

See also  Kapolri Perintahkan Jajaran Sikat Habis Bandar Judi

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Voli Putri Indonesia Libas Malaysia 3-0 di Laga Pembuka

Wednesday, 10 Dec 2025 - 22:44 WIB

Nasional

Pemulihan Infrastruktur Sumut Capai 78,69% Per Desembar

Wednesday, 10 Dec 2025 - 22:34 WIB

Ekonomi - Bisnis

Sinergi Pertamina dan GIZ : Langkah Nyata Tingkatkan Komitmen Keberlanjutan

Wednesday, 10 Dec 2025 - 17:10 WIB

Berita Utama

Ketua DPD RI: Status Bencana Penting, Namun Penanganan Cepat Lebih Utama

Wednesday, 10 Dec 2025 - 16:54 WIB