Kejati Bali Ekstradisi 2 WNA Kasus Narkotika Ke Pemerintah Korea Selatan

Friday, 8 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Warga Negara Asing (WNA) hari ini Kamis (7/11/2019) diekstradisi Kejaksaan Tinggi Bali ke Pemerintah  Korea Selatan (Korsel) . Mereka adalah Alex Go warga Philipina dan Lim Thow Khai, warga Malaysia.

Penyerahan kedua WNA ke Pemerintah Korsel dilakukan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Didik Farkhan didampingi tim Biro Hukum dan Hubungan luar negeri Kejaksaan RI dipimpin Neva Sari Susanti.

Hadir juga dalam acara penyerahan termohon Ekstradisi Direktur Kemenhumkam RI Tudiono, dari Kemenlu, Interpol dan Imigrasi, serta Kakanwil Kemenkumaham Bali serta Pemerintah Korea Selatan.

Seperti diketahui dua WNA itu ditangkap Polisi Indonesia di bandara Ngurah Rai 11 Juli 2017. Setelah interpol menerbitkan red notice karena keduanya terlibat penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamina seberat 2.050 gram.

Setelah tertangkap kedua WNA itu disidangkan permohonan Ekstradisi di PN Denpasar. Setelah beberapa kali disidangkan. Akhirnya dikabulkan majelis Hakim dalam penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No : 3/Pid.Ex/2017/PN.Dps tanggal 22 februari 2018.

Setelah adanya penetapan Hakim, selanjutnya dilanjutkan permohanan ke Presiden. Melalui Keppres RI No.19 tahun 2019 dan Keppres No. 21, tanggal 26 Juli 2019, Pemerintah RI resmi mengabulkan permohonan ekstradisi pemerintah Korsel.

Berdasarkan Keppres itu, baru Jaksa menyerahkan termohon ekstradiksi kepada delegasi Pemerintah Korsel yang dipimpin Mr. Joeng Ji Cheon. Usai menerima penyerahan MR Joeng mengatakan akan memproses hukum lebih lanjut kedua orang tersebut.

Pemerintah Korsel memburu kedua orang ini karena narkotika merupakan kejahatan serius di Korsel. Hukuman membawa dua kilo narkotika adalah minimal 7 tahun dan maksimal 30 tahun. (RED)

See also  Gakkum LHK Tindak Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Kabupaten Bekasi dan Kota Tangerang

Berita Terkait

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Monday, 24 August 2026 - 18:42 WIB

Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas

Monday, 24 August 2026 - 18:34 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Friday, 21 August 2026 - 18:56 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terbaru

Petugas PLN sedang melakukan penataan instalasi dan kabel kelistrikan di kawasan sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat sebagai proses persiapan gelaran MotoGP Mandalika yang akan berlangsung pada 9-11 Oktober 2026.

Energy

PLN Perkuat Kelistrikan Jelang MotoGP Mandalika 2026

Sunday, 13 Sep 2026 - 09:20 WIB

Nasional

Dari Cabai ke Pelepah Sawit, Prafi Genjot Ekonomi Warga

Sunday, 13 Sep 2026 - 09:01 WIB

foto istimewa

Olahraga

Gol Injury Time Bawa Persija Tekuk Persib

Saturday, 12 Sep 2026 - 19:08 WIB