DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Sebelumnya KPK telah menahan 11 orang tersangka anggota DPRD pada 22 Juli lalu.
Dua tersangka yang ditahan KPK hari ini adalah AHH dan M. Anggota DPRD ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2020. Tersangka AHH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan M ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
KPK menetapkan status tersangka kepada sebanyak 14 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020.
Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terkait dengan beberapa kepentingan.
Beberapa kepentingan tersebut adalah persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; Pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; dan Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Atas perbuatannya tersebut, 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014- 2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.