Penyidik Kejati Gorontalo serahkan Tersangka Kasus GORR

Tuesday, 17 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di wilayah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 sampai dengan 2017 yang merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 43.356.992.000  kini memasuki babak baru.Hari senin tanggal 16 November 2020 bertempat  di Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo Jl. Tinaloga  No.3 Kab. Bone Bolango (17/11/20)

Provinsi Gorontalo dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo. Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di wilayah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 sampai dengan 2017.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebelumnya telah menetapkan Tersangka kepada FS selaku Konsultan Appresial pada Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan serta IB selaku Mantan Penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Menjerat Kedua tersangka  dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP,  Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Dengan ancama Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara dan denda Maksimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Setelah diadakan pemeriksaan tambahan oleh Penuntut Umum dan Administrasi tahap 2 selesai kedua tersangka langsung di bawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk dilakukan Penahanan oleh Penuntut Umum hingga 20 hari kedepan guna menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo.

See also  Polri: Eks Pegawai KPK Mulai Bertugas di Satgas Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

News

Bahlil Beberkan PNBP ESDM 2025 Lampaui Target

Friday, 9 Jan 2026 - 13:24 WIB