DAELPOS.com – Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di wilayah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 sampai dengan 2017 yang merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 43.356.992.000 kini memasuki babak baru.Hari senin tanggal 16 November 2020 bertempat di Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo Jl. Tinaloga No.3 Kab. Bone Bolango (17/11/20)
Provinsi Gorontalo dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo. Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di wilayah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 sampai dengan 2017.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebelumnya telah menetapkan Tersangka kepada FS selaku Konsultan Appresial pada Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan serta IB selaku Mantan Penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Menjerat Kedua tersangka dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Dengan ancama Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara dan denda Maksimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Setelah diadakan pemeriksaan tambahan oleh Penuntut Umum dan Administrasi tahap 2 selesai kedua tersangka langsung di bawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk dilakukan Penahanan oleh Penuntut Umum hingga 20 hari kedepan guna menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo.