DAELPOS.com – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana umum atas nama Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kep. Riau, dengan identitas sebagai berikut: Nama: Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno; Tempat Lahir: Semarang; Umur /Tanggal Lahir: 48 Tahun / 06 Oktober 1972; Jenis Kelamin: Perempuan; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Perum Tropicana Residence Blok C-2 No.1 RT 001/016, Kel. Sadai, Kec. Bengkong, Kota Batam, Kep. Riau; Agama: Islam; Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Terpidana akan dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan selanjutnya akan dibawa Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali guna pelaksanaan eksekusi di Bali.
Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno merupakan penangkapan yang kelima dalam tahun 2021.
Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO.