DAELPOS.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pemberi suap tindak pidana pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) sebesar Rp.1.360.884.000,- dan Pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) nilai kontrak Rp.1.715.056.700,- Program percepatan penanganan covid 19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.
Identitas yang diamankan, yaitu:
1. Nama Lengkap : IMEL ANITYA
Tempat Lahir : Cianjur
Umur/Tanggal Lahir : 24 Tahun / 16 Juli 1995
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kampung Pacet Tengah RT 004/rw 006 Kelurahan / Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet.
Agama : Islam
Pekerjaan : Technical Sales PT. Genecraft Labs
2. Nama Lengkap : TEDDY GUNAWAN JOEDISTIRA
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tanggal Lahir : 49 Tahun / 29 Januari 1971
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Pelepah Kuning DB 13 No. 19 RT 001/003, Kel. Curug, Sangereng, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang
Agama : Islam
Pekerjaan : Direktur PT. Genecraft Labs
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, kedua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap sebesar 13% dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp.431.862.074,- terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR / Reagent) Program Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp.1.715.056.700,- dan Rp.1.360.884.0000,-. Sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
IMEL ANITYA dan TEDDY GUNAWAN JOEDISTIRA diamankan di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat sekira pukul 13:00 WIB.
Kedua orang tersebut sedang diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Rencananya, pada Selasa 26 Januari 2021, kedua orang tersebut akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut