Menakar Efektivitas Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia

Thursday, 25 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dampak korupsi pada negara secara sosial, politik dan ekonomi menyebabkan munculnya desakan sanksi pidana maksimal terhadap koruptor, termasuk hukuman mati. Di sisi lain, sanksi yang dijatuhkan harus berkorelasi dengan tujuan atau kepentingan hukum tindak pidana korupsi.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, dalam Seminar Internasional BEM FH Universitas Muhammadiyah Surabaya pada Selasa (23/2). Nurul Ghufron memberikan paparannya mengenai topik seminar yaitu pidana hukuman mati bagi koruptor.

Lanjut Ghufron, penting untuk mengenal jenis tindak pidana mana saja yang bisa masuk untuk dijerat pidana mati. Dalam UU Tipikor No.31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 terdapat 30 jenis tindak pidana dengan 7 klasifikasi besar, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi.

“Kalau kita mau masuk ke situ (pidana mati) sesungguhnya yang diancam dengan hukuman mati hanya pada pasal 2 ayat 2 yang dilakukan pada keadaan tertentu, maksudnya dalam keadaan bahaya, krisis moneter, bencana, dan lain-lain,” terangnya.

Ghufron kembali mengingatkan akan dampak korupsi pada negara secara kolektif kolegial yang atas dasar itulah ia sadar banyak pihak yang menganggap butuhnya sanksi pidana mati terhadap koruptor. Namun, katanya, sanksi itu harus berkorelasi dengan tujuan atau kepentingan hukum tindak pidana korupsi.

“Kepentingan hukum Tipikor sebenarnya apa sih? Tipikor itu dikriminalisasi karena sebagaimana saya sebutkan di atas, ada dampak sosial, politik, ekonomi dan lain-lain. Kalau kemudian di-cluster maka kepentingan hukum tipikor sesungguhnya melindungi 3 hal; melindungi hak keuangan publik, kedua melindungi hak sosial politik, serta ketiga melindungi hak keamanan dan keselamatan negara,” papar Ghufron.

See also  TNI dan Polri Terus Bersinergi di Papua Barat

KPK dan penegak hukum lainnya, baik polisi maupun kejaksaan, kata Ghufron, harus dapat memberikan sanksi yang merujuk pada apakah pemberian sanksi tersebut mencapai tiga tujuan tadi atau tidak.

Di KPK, kata Ghufron, ada tiga rencana strategis dalam memberantas korupsi, pertama menindak supaya takut, mencegah supaya tidak berbuat, lalu memberi pendidikan supaya menyadari untuk tidak melakukan kejahatan korupsi. Faktanya, ia melanjutkan, ancaman hukuman mati di Indonesia itu ada dalam pasal 2 ayat 2 UU No. 31/199 jo. UU No. 20/2001 yaitu perbuatan memperkaya diri yang melawan hukum, mengakibatkan kerugian negara, namun dalam keadaan tertentu.

“Itu normanya, lalu pelaksanaannya bagaimana? Hingga 2021 ini, pidana mati belum pernah dijatuhkan dalam perkara korupsi yang diadili menggunakan UU No. 31/199 jo. UU No. 21/2001. Sejauh ini, pidana terberat yang pernah dijatuhkan dalam perkara korupsi ialah pidana seumur hidup dalam perkara korupsi AM (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) dan 6 orang dalam korupsi Jiwasraya (HR, HP, JHT, SY, BT, HH),” tutup Ghufron.

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Indonesia Perkuat Diplomasi Ekonomi di WEF Davos 2026

Saturday, 17 Jan 2026 - 18:39 WIB

News

ICT Goes to School, Cara Pertamina Lawan Adiksi Game

Saturday, 17 Jan 2026 - 14:28 WIB