Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gardu Induk PLN Medan

foto Ist / Net

DAELPOS.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017, Kamis 15 April 2021.

Saksi yang diperiksa yaitu RD selaku Pegawai PT. PLN (Persero) UIP II Medan.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. 

Follow kami di social media

admin

Read Previous

Pertamina Amankan Stok dan Penyaluran BBM serta LPG selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1442 H

Read Next

Apresiasi Gubernur NTT Atas Gerak Cepat PLN Pulihkan Kelistrikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *