Kejagung – Kejati Kalimantan Barat Tangkap Buronan Tindak Pidana Mengangkut atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan

Sunday, 25 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist / Net

foto ist / Net

DAELPOS.com – Pada Kamis 22 April 2021 pukul 11:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” atas nama Terpidana PRASETYO GOW yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : PRASETYO GOW
Tempat Lahir : Pontianak
Umur/Tanggal Lahir : 60 Tahun / 17 Maret 1961
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Komp. Fajar Permai No. C6 Bansir Darat Pontianak
Agama : Buddha
Pekerjaan : Wiraswasta

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, Terpidana PRASETYO GOW dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” dan oleh karenanya Terpidana PRASETYO GOW dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 5 (lima) bulan kurungan.

Terpidana PRASETYO GOW diamankan di The Royal Spring Hill Residence, Jl. Benyamin Suaeb, Pademangan Tim, Kemayoran di Jakarta Utara, dimana sebelumnya melarikan diri dan mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri (Singapura). Selanjutnya, Terpidana dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

See also  Sektor Pertanian, Titik Rawan Korupsi

Berita Terkait

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Teken Kontrak, Proyek Pengendali Banjir KSPP Merauke Segera Digarap

Saturday, 22 Nov 2025 - 11:49 WIB

Berita Utama

Tinjau Mess Patriot, Mentrans: SDM Unggul Kunci Transformasi

Saturday, 22 Nov 2025 - 11:37 WIB