DAELPOS.com – Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa Pada hari Selasa (27/4/2021 sekira jam 15.30 WIB, Tim Densus 88/AT menangkap pengacara HRS Munarman SH di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan.
Konfirmasi itu diberikan Irjen Argo Yuwono setelah tersiar kabar bahwa Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), ormas yang telah dibekukan Pemerintah sejak 30 Desember 2020, Munarman ditangkap polisi.
Saat munarman telah dibawa aparat, terlihat eks Markas FPI di Petamburan digeledah. Dan kini markas tersebut sudah dipasang garis polisi. Tepatnya garis polisi dipasang di sebuah rumah di Jalan Petamburan III. Polisi dengan senjata laras panjang mengawal penggeledahan tersebut.
Info yang diterima di lapangan, Munarman ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Sementara Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan,”Yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan saat ini tim Densus 88 sedang melakukan penggeledahan di sekitar Petamburan.