Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri, Ini Alasan KPK

Friday, 30 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin / Net

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin / Net

DAELPOS.com – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah KPK bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan. KPK mengaku pencegahan dilakukan untuk memudahkan melakukan pemeriksaan.

“Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Pencegahan untuk Azis itu berlaku sejak 27 April 2021 hingga 6 bulan ke depan. Selain Azis, ada dua orang lain yang diketahui berinisial AS dan AGL. Profil keduanya diketahui sebagai swasta, tapi dari hasil penelusuran, didapati keduanya pernah terafiliasi dengan partai politik (parpol).

“Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri secara terpisah.

“Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” imbuhnya.

Pencegahan ke mancanegara ini berkaitan dengan perkara suap dari Wali Kota M Syahrial kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husein. Ketiganya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Sedangkan kabar terakhir mengenai perkara ini terkait Azis Syamsuddin adalah tentang penggeledahan di ruang kerja dan rumahnya pada Rabu, 28 April 2021.

“Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” kata Ali saat itu.

AKP Robin dijerat KPK setelah diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Pemberian uang itu dimaksudkan agar AKP Robin mengurus perkara dugaan korupsi di KPK yang diduga menjerat Syahrial.

See also  Indonesia “Darurat Narkoba”, Komite III DPD RI Minta BNN Lakukan Pencegahan Terukur dan Sistematis

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB