Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (LSM KAPOK)

Tuesday, 4 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (LSM KAPOK) PADA HARI Selasa 4 Mei 2021, menyampaikan laporan dugaan tindak pidana KORUPSI ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, adapun kronologis dan modus oferandi dugaan kerugiaan APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2019 berpotensi terjadinya tindak pidana KORUPSI di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Depok sebagai berikut;

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok (APBD) tahun anggaran 2017 khususnya untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok sebesar Rp 350.577.587.628,00 (tiga ratus lima puluh milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dari anggaran tersebut sebagian untuk pembiayaan pembangunan inprastruktur jalan, turap, normalisasi suangai dan setu, kurang lebih 1400 titik mencakup kegiatan lelang atau tender reguler dan penunjukan langsung (PL).
  2. Dari sejumlah pekerjaan inprastruktur tersebut, dugaan modus oferandi para oknum kotrator bekerja sama dengan oknum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok serta oknum pengawas lapangan, saling bekerja sama untuk mengurangi volume bahan matrial yang berpotensi dan berdampak kualitas pekerjaan inspratuktur menjadi rendah dan buruk.
  3. Jika di total dari keseluruhan anggaran APBD Kota Depok tahun 2017 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok sebesar Rp 350.577.587.628,00 (tiga ratus lima puluh milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) maka estimasi kerugian APBD Kota Depok tahun anggaran 2017 bisa mencapai Rp 38.321.306.250,00 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh satu juta tiga ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)
See also  Balai Gakkum KLHK Kalimantan Tetapkan AS Sebagai Tersangka Pembalakan Ilegal

DUGAAN KORUPSI DI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA DEPOK BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2017
Kronologis dan dugaan modus oferandi sebagai berikut;

  1. Pada tahun 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Depok mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Program rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan pekerjaan pengaspalan/hotmik di jalan Proklamasi Kota Depok sebesar Rp 4.418.336.000,00 (emapat milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) pekerjaan tersebut diduga tanpa tender atau lelang, dan diduga pekerjaan aspal hotmik mengurangi volume atau ketebalan aspal, sangat-sangat berpotensi merugikan keuangan negara tindak pidana KORUPSI sebesar kurang lebih Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

DUGAAN KORUPSI DI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA DEPOK BERSUMBER DARI bantuan keuangan provinsi dki Jakarta tahun anggaran 2019

Kronologis dan dugaan modus oferandi sebagai berikut;

  1. Pada tahun 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Depok mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah DKI Jakarta sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) untuk peningkatan jalan dari hasil penelusuran kami patut diduga ada pengurangan volume pekerjaan diantaranya;
    a. Pemerataan dan penegerasan/pemadatan tanah dasar/lantai untuk cor-coran beton B0 seharusnya memakai mesin stum, hal tersebut patut diduga tidak memakai pengeras mesin stum, langsung di cor B0, tentunya mengurangi kualitas pekerjaan.
    b. Besi Dowel Pada Sambungan Rigid seharusnya jarak per 5 meter, patut diduga yang terpasang bisan berjarak per 8 meter, hal tersebut patut diduga mengurangi volume dan kaulitas pekerjaan jalan.
    c. Ketebalan betonisasi pekerjaan seharusnya 20 cm, patut diduga hanya 18 cm. hal tersebut patut diduga mengurangi volume dan mengurangi kualitas pekerjaan jalan.
    Dari hasil temuan kami tersebut, maka kami mengestimasikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kontraktor yang diduga bekerja sama dengan oknum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok serta oknum pengawas lapangan yang berpotensi merugikan keuangan Negara KORUPSI!!! Sebesar kurang lebih Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
    Demikian yang dapat kami sampaikan dan atas batuan maupun kerja sama dari sahabat-sahabat pers kami ucapkan beribu-ribu terima kasih, hanya ALLAH SWT yang dapat membalas segala kebaikan dan kemurahan hati sahabat-sahabat pers tanpa terkecuali,.

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Olahraga

Proliga 2026, Pertamina Enduro Kunci Poin Penuh

Saturday, 17 Jan 2026 - 01:29 WIB