Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (LSM KAPOK)

Tuesday, 4 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (LSM KAPOK) PADA HARI Selasa 4 Mei 2021, menyampaikan laporan dugaan tindak pidana KORUPSI ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, adapun kronologis dan modus oferandi dugaan kerugiaan APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2019 berpotensi terjadinya tindak pidana KORUPSI di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Depok sebagai berikut;

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok (APBD) tahun anggaran 2017 khususnya untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok sebesar Rp 350.577.587.628,00 (tiga ratus lima puluh milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dari anggaran tersebut sebagian untuk pembiayaan pembangunan inprastruktur jalan, turap, normalisasi suangai dan setu, kurang lebih 1400 titik mencakup kegiatan lelang atau tender reguler dan penunjukan langsung (PL).
  2. Dari sejumlah pekerjaan inprastruktur tersebut, dugaan modus oferandi para oknum kotrator bekerja sama dengan oknum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok serta oknum pengawas lapangan, saling bekerja sama untuk mengurangi volume bahan matrial yang berpotensi dan berdampak kualitas pekerjaan inspratuktur menjadi rendah dan buruk.
  3. Jika di total dari keseluruhan anggaran APBD Kota Depok tahun 2017 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok sebesar Rp 350.577.587.628,00 (tiga ratus lima puluh milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) maka estimasi kerugian APBD Kota Depok tahun anggaran 2017 bisa mencapai Rp 38.321.306.250,00 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh satu juta tiga ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)
See also  Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

DUGAAN KORUPSI DI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA DEPOK BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2017
Kronologis dan dugaan modus oferandi sebagai berikut;

  1. Pada tahun 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Depok mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Program rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan pekerjaan pengaspalan/hotmik di jalan Proklamasi Kota Depok sebesar Rp 4.418.336.000,00 (emapat milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) pekerjaan tersebut diduga tanpa tender atau lelang, dan diduga pekerjaan aspal hotmik mengurangi volume atau ketebalan aspal, sangat-sangat berpotensi merugikan keuangan negara tindak pidana KORUPSI sebesar kurang lebih Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

DUGAAN KORUPSI DI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA DEPOK BERSUMBER DARI bantuan keuangan provinsi dki Jakarta tahun anggaran 2019

Kronologis dan dugaan modus oferandi sebagai berikut;

  1. Pada tahun 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Depok mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah DKI Jakarta sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) untuk peningkatan jalan dari hasil penelusuran kami patut diduga ada pengurangan volume pekerjaan diantaranya;
    a. Pemerataan dan penegerasan/pemadatan tanah dasar/lantai untuk cor-coran beton B0 seharusnya memakai mesin stum, hal tersebut patut diduga tidak memakai pengeras mesin stum, langsung di cor B0, tentunya mengurangi kualitas pekerjaan.
    b. Besi Dowel Pada Sambungan Rigid seharusnya jarak per 5 meter, patut diduga yang terpasang bisan berjarak per 8 meter, hal tersebut patut diduga mengurangi volume dan kaulitas pekerjaan jalan.
    c. Ketebalan betonisasi pekerjaan seharusnya 20 cm, patut diduga hanya 18 cm. hal tersebut patut diduga mengurangi volume dan mengurangi kualitas pekerjaan jalan.
    Dari hasil temuan kami tersebut, maka kami mengestimasikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kontraktor yang diduga bekerja sama dengan oknum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok serta oknum pengawas lapangan yang berpotensi merugikan keuangan Negara KORUPSI!!! Sebesar kurang lebih Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
    Demikian yang dapat kami sampaikan dan atas batuan maupun kerja sama dari sahabat-sahabat pers kami ucapkan beribu-ribu terima kasih, hanya ALLAH SWT yang dapat membalas segala kebaikan dan kemurahan hati sahabat-sahabat pers tanpa terkecuali,.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru