Sidang Korupsi Bansos, Penyuap Eks Mensos Juliari Divonis 4 Tahun Penjara

Thursday, 6 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / Net

foto Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Ardian Iskandar Maddanatja, penyuap kasus pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Ardian terbukti memberi suap Rp1,95 miliar kepada mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara melalui Matheus Joko Santoso. Suap tersebut berkaitan dengan kuota bansos Corona.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” jelas hakim ketua Rianto Adam Ponto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5/2021).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subider 4 bulan kurungan,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, Ardian Iskandar merupakan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama. Hakim menyebut Ardian memberikan uang suap pada kurun Oktober-November 2020 dengan tujuan dapat menjadi penyedia bansos sembako Corona.

“Menimbang berdasarkan fakta hukum terdakwa telah memberi uang ke saksi Juliari Peter Batubara sebagai mensos melalui Matheus Joko Santoso beberapa tahap,” ujar hakim anggota Joko Soebagyo.

Hakim menyampaikan Ardian menjadi penyedia bansos karena merupakan perusahaan bawan dari Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin dan keponakannya Nuzulia Nasution.

“Menimbang karena PT Tigapilar Agro perusahaan itu bawaan dari Nuzulia Nasution dan Pepen Nazaruddin. Menimbang bahwa pemberian sesuatu sejumlah Rp1,95 miliar dilakukan karena perusahaan terdakwa telah ditunjuk sebagai penyedia bansos,” tuturnya.

See also  Kejaksaan Agung Menetapkan Tersangka Baru Kasus Jiwasraya "FH"

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Berita Terbaru

Energy

Cadangan BBM 28 Hari, Pemerintah: Tenang, Mudik Aman!

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:12 WIB

Energy

Jelang Lebaran, Pertamax Turbo Makassar Dijamin Aman

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:07 WIB

Berita Utama

Genjot Ekonomi Daerah, Banyak Bupati Kepincut Program Transmigrasi

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:04 WIB