Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM 75 Pegawai KPK

Thursday, 27 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membentuk tim menginvestigasi terkait aduan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan, pascatidak memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Berkas dan keterangan yang disampaikan oleh 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, dan kuasa hukum mereka, sudah cukup jelas sebagai pertimbangan penyelidikan Komnas HAM,” ujar Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam secara virtual, Senin (24/5).

Selanjutnya, Choirul Anam menyampaikan lebih lanjut mengenai hal itu, dan Komnas HAM juga berterima kasih kepada 75 pegawai KPK nonaktif beserta kuasa hukumnya yang telah memberikan kelengkapan berkas untuk ditindak lanjuti nantinya.

“Jauh lebih komprehensif yang kami terima dari pada sekadar kami membaca berita, jelaskan bagaimana proses, substansi, bahkan postur kira-kira kenapa itu terjadi. Kami ucapkan terima kasih ke teman-teman Semuanya termasuk kuasa hukumnya, itu yang pertama. Yang kedua, karena kami mendapat kabar informasi itu, termasuk kami juga tadi diberikan segepok dokumen yang menurut kami lumayan banyak informasinya, baik catatan atas fakta-fakta, dan instrumen hukum yang melandasinya,” ungkap Anam.

Choirul Anam pun menegaskan, kasus ini menjadi kewenangan lembaganya, dengan tujuan pemberantasan korupsi.

“Komnas HAM, juga ingin memastikan penyelenggaraan negara harus bersih dari korupsi,” tegas Anam.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menjelaskan pembentukan tim investigasi merupakan hal biasa sebagai tindak lanjut aduan dugaan pelanggaran HAM pegawai KPK dalam alih status pegawai.

“Nanti Pak Anam yang akan memimpin, bersama dengan Ibu Sandra, dan beberapa komisioner lain yang nanti akan kita tentukan,” jelas Taufan.

Taufan menegaskan, upaya pemberantasan korupsi merupakan agenda. Dia juga menekankan penyelenggaraan lembaga negara di Indonesia harus memenuhi dan standar dan norma hak asasi manusia.

See also  1 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pertambangan Ori Nikel

“Yang akan kita uji adalah derajat kepatuhan terhadap standar dan norma HAM yang sudah menjadi bagian dari prinsip dan norma kehidupan bernegara di Republik ini,” tegas Taufan 

Berita Terkait

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

Berita Terkait

Monday, 5 May 2025 - 17:47 WIB

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Mardani Ali Sera Terima Tim Dokter Dari Gaza

Monday, 5 May 2025 - 19:50 WIB