Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM 75 Pegawai KPK

Thursday, 27 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membentuk tim menginvestigasi terkait aduan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan, pascatidak memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Berkas dan keterangan yang disampaikan oleh 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, dan kuasa hukum mereka, sudah cukup jelas sebagai pertimbangan penyelidikan Komnas HAM,” ujar Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam secara virtual, Senin (24/5).

Selanjutnya, Choirul Anam menyampaikan lebih lanjut mengenai hal itu, dan Komnas HAM juga berterima kasih kepada 75 pegawai KPK nonaktif beserta kuasa hukumnya yang telah memberikan kelengkapan berkas untuk ditindak lanjuti nantinya.

“Jauh lebih komprehensif yang kami terima dari pada sekadar kami membaca berita, jelaskan bagaimana proses, substansi, bahkan postur kira-kira kenapa itu terjadi. Kami ucapkan terima kasih ke teman-teman Semuanya termasuk kuasa hukumnya, itu yang pertama. Yang kedua, karena kami mendapat kabar informasi itu, termasuk kami juga tadi diberikan segepok dokumen yang menurut kami lumayan banyak informasinya, baik catatan atas fakta-fakta, dan instrumen hukum yang melandasinya,” ungkap Anam.

Choirul Anam pun menegaskan, kasus ini menjadi kewenangan lembaganya, dengan tujuan pemberantasan korupsi.

“Komnas HAM, juga ingin memastikan penyelenggaraan negara harus bersih dari korupsi,” tegas Anam.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menjelaskan pembentukan tim investigasi merupakan hal biasa sebagai tindak lanjut aduan dugaan pelanggaran HAM pegawai KPK dalam alih status pegawai.

“Nanti Pak Anam yang akan memimpin, bersama dengan Ibu Sandra, dan beberapa komisioner lain yang nanti akan kita tentukan,” jelas Taufan.

Taufan menegaskan, upaya pemberantasan korupsi merupakan agenda. Dia juga menekankan penyelenggaraan lembaga negara di Indonesia harus memenuhi dan standar dan norma hak asasi manusia.

See also  Jelang Pemilu 2024, Kapolri Ingatkan Korlantas Turut Jaga Stabilitas Keamanan

“Yang akan kita uji adalah derajat kepatuhan terhadap standar dan norma HAM yang sudah menjadi bagian dari prinsip dan norma kehidupan bernegara di Republik ini,” tegas Taufan 

Berita Terkait

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terbaru

News

Pramono–Foke Tengok Produksi Dodol Legendaris Nyak Mai

Saturday, 7 Mar 2026 - 05:38 WIB