Dewan Pengawas Putuskan Pegawai KPK Langgar Kode Etik

Wednesday, 14 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dewan Pengawas KPK melalui Majelis Sidang Etik memutuskan kedua terperiksa insan KPK Sdr. Mochamad Praswad Nugraha dan Sdr. Muhammad Nor Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja.

Pembacaan putusan berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dengan dihadiri majelis sidang Harjono sebagai ketua dan dua anggota majelis yaitu Albertina Ho dan Syamsudin Haris. Sedangkan para terperiksa hadir secara virtual sebagai penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Majelis Sidang memutuskan bahwa perbuatan keduanya termasuk pelanggaran sedang dan ringan. Sdr Mochamad Praswad Nugraha diberikan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% (sepuluh persen) selama 6 (enam) bulan, sedangkan Muhammad Nor Prayoga diberikan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 (tiga) bulan.

Dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran ini, Dewas telah mendengarkan keterangan dari total 8 (delapan) orang saksi yang terdiri dari 4 (empat) orang kalangan internal KPK dan 1 (satu) orang kalangan eksternal KPK, 1 (satu) orang saksi meringankan, dan 2 (dua) orang ahli.

Melalui persidangan ini, Dewas telah menegakkan aturan untuk menjaga muruah dan citra lembaga dengan memastikan bahwa seluruh insan KPK menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, akuntabel, dan sesuai kode etik yang berlaku di lembaga ini.

KPK berharap seluruh insan KPK dapat memetik hikmah dan menjadikan putusan etik ini sebagai pembelajaran bersama. Bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi di KPK, tidak cukup hanya taat azas, prosedur, dan aturan hukumnya. Namun insan KPK juga dituntut untuk tetap mengedepankan cara-cara yang etis dalam pelaksanaan tugasnya.

See also  14.297 Situs terkait Produk Keuangan Ilegal di Takedown

Berita Terkait

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

Berita Terkait

Monday, 5 May 2025 - 17:47 WIB

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Pertamina Luncurkan Green Movement

Wednesday, 7 May 2025 - 21:48 WIB