Dewan Pengawas Putuskan Pegawai KPK Langgar Kode Etik

Wednesday, 14 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dewan Pengawas KPK melalui Majelis Sidang Etik memutuskan kedua terperiksa insan KPK Sdr. Mochamad Praswad Nugraha dan Sdr. Muhammad Nor Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja.

Pembacaan putusan berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dengan dihadiri majelis sidang Harjono sebagai ketua dan dua anggota majelis yaitu Albertina Ho dan Syamsudin Haris. Sedangkan para terperiksa hadir secara virtual sebagai penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Majelis Sidang memutuskan bahwa perbuatan keduanya termasuk pelanggaran sedang dan ringan. Sdr Mochamad Praswad Nugraha diberikan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% (sepuluh persen) selama 6 (enam) bulan, sedangkan Muhammad Nor Prayoga diberikan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 (tiga) bulan.

Dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran ini, Dewas telah mendengarkan keterangan dari total 8 (delapan) orang saksi yang terdiri dari 4 (empat) orang kalangan internal KPK dan 1 (satu) orang kalangan eksternal KPK, 1 (satu) orang saksi meringankan, dan 2 (dua) orang ahli.

Melalui persidangan ini, Dewas telah menegakkan aturan untuk menjaga muruah dan citra lembaga dengan memastikan bahwa seluruh insan KPK menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, akuntabel, dan sesuai kode etik yang berlaku di lembaga ini.

KPK berharap seluruh insan KPK dapat memetik hikmah dan menjadikan putusan etik ini sebagai pembelajaran bersama. Bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi di KPK, tidak cukup hanya taat azas, prosedur, dan aturan hukumnya. Namun insan KPK juga dituntut untuk tetap mengedepankan cara-cara yang etis dalam pelaksanaan tugasnya.

See also  Dua Tahun Buron, Pelaku Pembalakan Kayu Merbau Ilegal Siap Disidangkan

Berita Terkait

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

30 UMKM Terpilih Melaju ke Top 10 Pertapreneur Aggregator 2025

Saturday, 22 Nov 2025 - 09:19 WIB

Energy

PLN Icon Plus Tegaskan Peran Strategis di Ajang EC 2025

Friday, 21 Nov 2025 - 22:49 WIB

 Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa / foto ist

Ekonomi - Bisnis

Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Q3 Tumbuh 5,04%

Friday, 21 Nov 2025 - 16:43 WIB