Dewan Pengawas Putuskan Pegawai KPK Langgar Kode Etik

Wednesday, 14 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dewan Pengawas KPK melalui Majelis Sidang Etik memutuskan kedua terperiksa insan KPK Sdr. Mochamad Praswad Nugraha dan Sdr. Muhammad Nor Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja.

Pembacaan putusan berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dengan dihadiri majelis sidang Harjono sebagai ketua dan dua anggota majelis yaitu Albertina Ho dan Syamsudin Haris. Sedangkan para terperiksa hadir secara virtual sebagai penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Majelis Sidang memutuskan bahwa perbuatan keduanya termasuk pelanggaran sedang dan ringan. Sdr Mochamad Praswad Nugraha diberikan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% (sepuluh persen) selama 6 (enam) bulan, sedangkan Muhammad Nor Prayoga diberikan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 (tiga) bulan.

Dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran ini, Dewas telah mendengarkan keterangan dari total 8 (delapan) orang saksi yang terdiri dari 4 (empat) orang kalangan internal KPK dan 1 (satu) orang kalangan eksternal KPK, 1 (satu) orang saksi meringankan, dan 2 (dua) orang ahli.

Melalui persidangan ini, Dewas telah menegakkan aturan untuk menjaga muruah dan citra lembaga dengan memastikan bahwa seluruh insan KPK menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, akuntabel, dan sesuai kode etik yang berlaku di lembaga ini.

KPK berharap seluruh insan KPK dapat memetik hikmah dan menjadikan putusan etik ini sebagai pembelajaran bersama. Bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi di KPK, tidak cukup hanya taat azas, prosedur, dan aturan hukumnya. Namun insan KPK juga dituntut untuk tetap mengedepankan cara-cara yang etis dalam pelaksanaan tugasnya.

See also  Interpol Polri Cabut Surat Pencarian Orang Hilang

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru