Polri Tegaskan Perkara Penipuan Investasi Rp.15,9 Triliun Tetap Berjalan

Tuesday, 28 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polri menegaskan kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya masih tetap berjalan, meskipun para tersangka bebas dari rumah tahanan (rutan) lantaran masa tahanannya telah habis.

Adapun dua tersangka yang bebas dari penahanan Rutan ialah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria. Sementara satu orang tersangka yakni Manajer Direktur KSP, Suwito Ayub masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi petunjuk terakhir yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022).

Dedi menjelaskan, para tersangka bebas karena JPU menyatakan barang bukti belum lengkap untuk dilanjutkan ke persidangan. Henry dan June menjalani tahanan sejak 25 Februari 2022 sampai 24 Juni 2022.

Polri pun akan terus berkoordinasi intensif dengan JPU dalam upaya pemenuhan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara hingga tuntas dan dinyatakan lengkap.

Dedi menyatakan, akan terus mengakomodir laporan para korban lain yang belum terakomodir dalam penyidikan yang telah berjalan dengan melakukan penyidikan secara parsial sesuai dengan tempus dan locus masing-masing laporan polisi.

“Kami akan melakukan upaya paksa dalam upaya kasus lain yang dipandang perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, serta melakukan pengawasan terhadap mobilitas dan keberadaan para tersangka,” tegas Dedi.

Selain itu, Polri juga melakulan pencekalan terhadap para tersangka untuk mencegah tersangka ke luar negeri, serta mengintensifkan koordinasi dengan Interpol terhadap tersangka Suwito terkait penerbitan red notice.

Menurut Dedi, KSP diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin dan yang berujung pada gagal bayar.

Polri pun telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan aset yang diduga sebagai hasil kejahatan senilai Rp. 2,178 triliun. Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.

See also  Ajak Generasi Muda, KPK Gelar Nobar Film Antikorupsi

“Mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp 15,9 triliun dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 investor,” ungkap Dedi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun.

Dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Diancam dengan pidana penjara paling lama selama 20 tahun.

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

KPU RI Umumkan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar

Thursday, 28 Nov 2024 - 18:41 WIB

Nasional

Mendes Yandri Optimis Indonesia Capai Swasembada Pangan Tahun 2027

Thursday, 28 Nov 2024 - 16:19 WIB