Gugatan Pra Peradilan Direktur-Komisaris PT AG Atas Perkara Pertambangan Ilegal Ditolak PN Kendari

Monday, 18 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang Pra Peradilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap dua Tersangka dugaan illegal mining di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, (14/21/2023). Kedua Tersangka tersebut adalah LM (28) Direktur PT AG dan AA (26) Komisaris PT AG. Sebelumnya keduanya ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik PNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Kamis, (14/21/2023). Hakim Tunggal I Made Sukadana dalam sidang putusan di PN Kendari, mengatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi selaku Termohon hingga menetapkan LM (28) Direktur PT AG dan AA (26) Komisaris PT AG sebagai Tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 15/Pid.Pra/2023/PN Kdi yang dibacakan oleh Hakim I Made Sukadana bahwa “Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pra peradilan untuk seluruhnya”.

Perkara ini berawal dari adanya laporan Masyarakat, kemudian Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menindaklanjuti dengan Operasi Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA). Tim Operasi menemukan beberapa alat berat excavator yangsedang aktif melakukan kegiatan penambangan, kemudian dilakukan penindakan dengan melakukan penanganan barang bukti, pengambilan keterangan terhadap Operator Excavator, Pengawas Lapangan dan Kepala Dusun II Lowani Desa Oko-Oko serta melakukan pemasangan Segel Plang Penghentian Pelanggaran Tertentu di sekitar lokasi kejadian. Selasa, (05/09/2023).

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan 2 (dua) Pimpinan PT. AG berinisial AA (26) selaku Komisaris PT. AG, dan LM (28) Direktur PT. AG, sebagai tersangka kasus penambangan ilegal yang terjadi di Desa Oko – Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Jumat, (3/11/2023).

Dalam kasus ini Penyidik PNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 17 Unit alat berat Excavator PC 200, barang bukti tersebut dititip di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.

See also  PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) Dihukum Rp 920 Miliar atas Kasus Karhutla

Atas perbuatannya, Kedua Tersangka disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan, “Kami mengapresiasi putusan Hakim PN Kendari yang mencerminkan keberpihakan dan komitmennya dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam sebagai bentuk keadilan sosial yang melindungi hak-hak Masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik. Selain itu, kami menyampaikan bahwa Ini merupakan salah satu bentuk upaya perlawanan para tersangka agar lolos dari jeratan hukum. Untuk itu kami mendorong kepada seluruh Penyidik agar terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga setiap tindakan hukum yang dilakukan Penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum”, tegas Aswin Bangun.

“Keputusan ini memberikan dorongan positif bagi upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengelola sumber daya alam dengan bijak. Untuk itu kami mengajak seluruh Masyarakat dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang akan kita wariskan untuk generasi mendatang”, tutup Aswin Bangun.

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Nasional

Menpora Erick Ingin Domino Perkuat Industri Olahraga Indonesia

Thursday, 8 Jan 2026 - 16:53 WIB