Gugatan Pra Peradilan Direktur-Komisaris PT AG Atas Perkara Pertambangan Ilegal Ditolak PN Kendari

Monday, 18 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang Pra Peradilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap dua Tersangka dugaan illegal mining di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, (14/21/2023). Kedua Tersangka tersebut adalah LM (28) Direktur PT AG dan AA (26) Komisaris PT AG. Sebelumnya keduanya ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik PNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Kamis, (14/21/2023). Hakim Tunggal I Made Sukadana dalam sidang putusan di PN Kendari, mengatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi selaku Termohon hingga menetapkan LM (28) Direktur PT AG dan AA (26) Komisaris PT AG sebagai Tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 15/Pid.Pra/2023/PN Kdi yang dibacakan oleh Hakim I Made Sukadana bahwa “Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pra peradilan untuk seluruhnya”.

Perkara ini berawal dari adanya laporan Masyarakat, kemudian Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menindaklanjuti dengan Operasi Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA). Tim Operasi menemukan beberapa alat berat excavator yangsedang aktif melakukan kegiatan penambangan, kemudian dilakukan penindakan dengan melakukan penanganan barang bukti, pengambilan keterangan terhadap Operator Excavator, Pengawas Lapangan dan Kepala Dusun II Lowani Desa Oko-Oko serta melakukan pemasangan Segel Plang Penghentian Pelanggaran Tertentu di sekitar lokasi kejadian. Selasa, (05/09/2023).

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan 2 (dua) Pimpinan PT. AG berinisial AA (26) selaku Komisaris PT. AG, dan LM (28) Direktur PT. AG, sebagai tersangka kasus penambangan ilegal yang terjadi di Desa Oko – Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Jumat, (3/11/2023).

Dalam kasus ini Penyidik PNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 17 Unit alat berat Excavator PC 200, barang bukti tersebut dititip di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.

See also  DLH DKI Hentikan Operasional Gudang Batu Bara di Jakarta Timur

Atas perbuatannya, Kedua Tersangka disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan, “Kami mengapresiasi putusan Hakim PN Kendari yang mencerminkan keberpihakan dan komitmennya dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam sebagai bentuk keadilan sosial yang melindungi hak-hak Masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik. Selain itu, kami menyampaikan bahwa Ini merupakan salah satu bentuk upaya perlawanan para tersangka agar lolos dari jeratan hukum. Untuk itu kami mendorong kepada seluruh Penyidik agar terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga setiap tindakan hukum yang dilakukan Penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum”, tegas Aswin Bangun.

“Keputusan ini memberikan dorongan positif bagi upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengelola sumber daya alam dengan bijak. Untuk itu kami mengajak seluruh Masyarakat dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang akan kita wariskan untuk generasi mendatang”, tutup Aswin Bangun.

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB