Komite II DPD RI Upayakan Revisi UU Paten Lahirkan Dan Melindungi Inovasi Anak Bangsa

Monday, 18 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komite II DPD RI akan mengupayakan perubahan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten untuk merangsang lahirnya inovasi-inovasi dari masyarakat daerah dan memberikan perlindungan terhadap karya anak bangsa yang terdapat di berbagai daerah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang dilakukan di DPD RI, Senin (18/3), Wakil Ketua Komite II DPD RI Aji Mirni Mawarni menjelaskan Komite II DPD RI merumuskan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU Paten dengan berlandasarkan adanya pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan dan memudahkan pelayanan di bidang paten sehingga dapat mendorong masyarakat di berbagai daerah untuk berinovasi lebih baik.

“Karena dorongan dengan adanya paten, dapat mendorong generasi kita untuk berinovasi lebih baik lagi. Jangan sampai teknologi luar yang masuk menyebabkan teknologi kita terhambat,” ucap Aji Mirni yang juga Senator dari Kalimantan Timur ini.

Senada, Senator dari Kalimantan Tengah Teras Narang, berharap agar adanya perubahan atau revisi UU Paten ini dapat mengatasi permasalahan rumit dan panjangnya proses birokrasi dan prosedur yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh hak paten. Selama ini banyak daerah yang mengeluhkan dalam memperoleh hak paten membutuhkan waktu yang sangat lama dan proses yang rumit, sehingga masyarakat menjadi enggan untuk mendaftarkan karyanya untuk memperoleh paten.

“Pendekatan-pendekatan ini terlalu rumit dan prosedural, akibatnya masyarakat menjadi enggan dan tidak bersemangat untuk membuat temuan-temuan. Kami dari DPD RI mencoba dengan adanya proses RUU ini dapat memperkuat, memberdayakan, memaksimalkan kemampuan di daerah agar mereka berinovasi, inovasi mereka terlindungi dan tidak terlampau merepotkan,” harapnya.

See also  Jaksa Agung ST. Burhanuddin Menyatakan Siap Melanjutkan Program Kerja Kejaksaan dan Meningkatkan Public Trust

Masih terkait proses yang rumit dalam memperoleh paten, Senator dari Kalimantan Utara Marthin Billa menjelaskan bahwa hal tersebut berdampak pada tidak adanya perlindungan terhadap inovasi produk dari sumber daya alam di daerah. Bahkan peneliti dari luar yang memperoleh hak paten atas penggunaan sumber daya alam asli Indonesia untuk produk yang mereka hasilkan.

“Sesuai pengalaman, peneliti-peneliti dari luar datang dan mengambil materi-materi dari daerah, seperti daun, akar, batang, dan dikembangkan di luar negeri lalu dijadikan hak paten mereka. Ini dikarenakan proses yang terlalu panjang dan sulit (di Indonesia),” jelas Marthin.

Sementara itu, sebagai narasumber dalam RDPU tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Ahmad M Ramli mendukung bahwa revisi UU Paten harus dapat berkontribusi pada peningkatan inovasi dan perlindungan terhadap karya bangsa. RUU perubahan UU Paten juga harus dapat mendorong stakeholder terkait, seperti lembaga penelitian, perusahaan, universitas, ataupun pemerintah daerah untuk merangsang adanya inovasi-inovasi baru bersama masyarakat.

“Saya setuju sekali untuk memasukkan bagian seperti di UU Hak Cipta. Misalnya untuk mendukung pengembangan penemuan di negara ini, pemerintah daerah dapat memfasilitasi. Dengan ada kata-kata itu, maka pemda bisa mencantumkan dalam APBD,” kata Ramli.

Dalam RDPU yang juga dihadiri oleh Ahli Hukum Hak Kekayaan Intelektual Insan Budi Maulana, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Yarsi Endang Purwaningsih mengatakan, adanya revisi UU Paten harus dapat memberikan perlindungan paten untuk menstimulasi inovasi dan pengembangan teknologi, menarik investasi asing, meningkatkan daya saing ekonomi, dan mendorong transfer teknologi. Pengaturan pelaksanaan oleh pemegang paten sejatinya telah dilakukan oleh UU yang lama.

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Berita Utama

Wamen ESDM Pantau Langsung Distribusi Bantuan di Tapanuli Selatan

Wednesday, 24 Dec 2025 - 10:28 WIB

Berita Utama

Dukung Pariwisata, JTT Pastikan Perjalanan Solo–Ngawi Kian Nyaman

Wednesday, 24 Dec 2025 - 09:08 WIB