Kemendag Segel Tiga Pompa Ukur BBM di Tol Jakarta-Cikampek Karawang

Saturday, 23 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menggelar pengamanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (23/3/2024).

Sebanyak tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) disegel dalam pengamanan tersebut.

Pengamanan SPBU kali ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Pengamanan dilakukan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

“Kami melakukan kegiatan pengamanan berupa penyegelan pompa BBM pada salah satu SPBU di jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang.

Berdasarkan hasil pengawasan, telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1981 tentang Metrologi Legal, “kata Mendag Zulkifli Hasan.

Dalam pengamanan ini, Mendag Zulkifli Hasan didampingi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto, dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim.

Turut hadir Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra.

Pengamanan dilakukan dengan memasang segel metrologi dan metrologi line terhadap tiga unit pompa ukur BBM dengan jumlah enam nozel (nozzle) yang menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar.

Ketiga pompa ukur tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).

Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.

“Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima.

See also  Kejaksaan RI mengeksekusi Barang Bukti Uang Senilai Rp. 477 Miliar Terpidana Kokos Jiang

Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp 2 miliar per tahun, “ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pelanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda.

“Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 1 juta”, kata Mendag Zulkifli Hasan.

Pengamanan SPBU pada Rest Area tersebut menjadi penting, terutama dalam momentum mudik Lebaran. Rest Area KM 42 B terletak di Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

SPBU di Rest Area tersebut akan melayani para pemudik, khususnya saat arus balik ketika arus kendaraan terkonsentrasi menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Intinya, kami tertibkan. Jangan sampai di HBKN ini banyak orang yang mudik, malah beberapa SPBU mengambil manfaat dengan menambah alat yang merugikan konsumen. Makanya, mesin pompa ini kami segel”, kata Mendag Zulkifli Hasan.

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, langkah selanjutnya adalah menggelar pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan (Wasmatlitrik).

Langkah ini untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan.

“Selanjutnya akan dilakukan pengawasan lanjutan. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menemukan benar atau tidaknya terjadi dugaan tindak pidana tersebut”, kata Mendag Zulkifi Hasan.

Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang mengutarakan, sebelumnya, Kemendag telah menangani beberapa kasus metrologi legal dan telah masuk dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana.

Kasus-kasus itu tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan Kabupaten Serang, Banten.

“Kemendag memiliki petugas pengawas metrologi legal di lapangan. Pengawasan metrologi legal merupakan ujung tombak dalam meningkatkan supremasi hukum bidang metrologi legal di Indonesia’.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 36 mengamanatkan kepada Ditjen PKTN sebagai instansi pemerintah yang ditugaskan untuk pembinaan, melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan oleh undang-undang tersebut”, tandas Moga.

See also  Jampidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Keadilan Rj Tersangka Marteen Alias Dg Jarre

Berita Terkait

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terbaru

News

Ngabuburit Sehat di Taman Lapangan Banteng

Thursday, 5 Mar 2026 - 06:35 WIB

foto ist

Berita Utama

Grab Kucurkan BHR 2026 hingga Rp110 Miliar untuk 400 Ribu Mitra

Wednesday, 4 Mar 2026 - 22:55 WIB