Oknum TPP yang Diduga Langgar UU Pemilu Dapat di Pidana

Sunday, 16 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Polemik oknum Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang tidak mundur saat menjadi Calon Anggota Legislatif pada Pemilu tahun 2024 dapat dilihat dari berbagai aspek, disamping perspektif Hukum Tata Negata juga dari aspek Hukum Pidana.

Guru Besar Hukum Pidana UKI Prof DR Mompang, SH, MH memaparkan, apabila seseorang peroleh penghasilan atau gaji dari uang negara secara melawan hukum sesuai sifat melawan hukum formil yang telah diubah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV Tahun 2006, bahwa Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana suatu perbuatan telah mencocoki semua unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana, perbuatan tersebut adalah tindak pidana korupsi, karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan bersifat melawan hukum formil yang berakibat memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, dengan cara melawan hukum, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara terdiri dari:

(1) memperkaya diri sendiri: dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri;

(2) memperkaya orang lain: akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaannya atau bertambahnya harta bendanya, sehingga yang diuntungkan bukan pelaku secara langsung;

(3) memperkaya korporasi, atau mungkin juga yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah suatu korporasi, yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Oleh sebab itu, jika TPP yang bersangkutan masih menerima gaji dan honor tapi tidak mengundurkan diri saat Pencalonan dulu secara hukum, sepantasnya TPP yang bersangkutan mengembalikan gaji atau honor yang telanjur diterima terhitung sejak Ia resmi menjadi calon anggota tetap.

See also  Ketaatan terhadap Konstitusi Harus Ditingkatkan FacebookTwitterEmailSambung

Sebab jika tidak, Ia dapat dikatakan telah menikmati bertambahnya kekayaan akibat diterimanya gaji atau jonor tersebut dalam perspektif UU Tipikor dengan gugurnya status, hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon tetap.

Di sisi lain, TPP yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan kontraknya jika terbukti melanggar ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf k UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebab seharusnya Ia mengundurkan diri sebagai caleg sebagaimana perintah Pasal 240 (1) huruf k UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berita Terkait

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi

Berita Terkait

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Monday, 21 April 2025 - 19:22 WIB

Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi

Sunday, 20 April 2025 - 12:53 WIB

Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

Berita Terbaru

Olahraga

PLN Mobile Proliga 2025: LavAni Lolos ke Grand Final

Saturday, 26 Apr 2025 - 20:13 WIB

Nasional

Jasamarga Transjawa Tol Lakukan Rekonstruksi Tol Jakarta-Cikampek

Saturday, 26 Apr 2025 - 18:29 WIB