Haidar Alwi: Perpres 66/2025 adalah Bagian dari Arsitektur Nasional Anti-Korupsi.

Saturday, 24 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com  – R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa merupakan pernyataan serius negara dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan, aman, dan tidak mudah diintervensi oleh kekuatan non-hukum. Menurutnya, Perpres ini bukan sekadar instrumen administratif, melainkan bagian dari fondasi struktural arsitektur nasional anti-korupsi.

Lebih lanjut, Haidar Alwi menekankan bahwa keberanian seorang jaksa tidak boleh berdiri dalam ruang kosong, melainkan harus ditopang oleh perlindungan sistemik dan kerja sama yang berkelanjutan dengan aparat hukum lainnya. Di sinilah, kata dia, sinergi antara jaksa dan penyidik Polri menjadi poros utama keberlangsungan sistem hukum pidana. “Penegakan hukum adalah kerja dua arah. Tanpa Polri sebagai penyidik, jaksa akan kehilangan fondasi. Tanpa jaksa yang kuat dan aman, penyidikan kehilangan arah. Maka Perpres ini memberi ruang, bukan sekadar perlindungan fisik, tetapi juga jembatan sinergi yang makin kokoh antara keduanya,” jelas Haidar Alwi. (Jumat, 23 Mei 2025)

Perpres ini, dalam pandangan Haidar Alwi, menegaskan posisi negara yang tidak hanya ingin menjamin keamanan jaksa dalam menjalankan tugas, tetapi juga memperkuat pola komunikasi dan koordinasi antara jaksa dan Polri. Dengan jaminan perlindungan dari intimidasi dan teror, jaksa kini dapat menjalin sinergi secara terus-menerus, setiap saat, dengan penyidik Polri dalam membangun berkas perkara yang utuh dan tidak terputus.

Haidar Alwi secara khusus juga menyoroti kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menyebut Jenderal Sigit sebagai sosok yang konsisten memperkuat profesionalisme, transparansi penyidikan, serta memperkuat hubungan fungsional dengan lembaga penuntutan umum.

“Jajaran Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit sudah menunjukkan kemajuan dalam membuka diri terhadap kontrol dan evaluasi. Ini membuat jaksa lebih nyaman bekerja bersama mereka, tanpa ada kecurigaan sektoral,” tegas Haidar Alwi.

See also  KPK Tangkap Tangan Suap Pengurusan Perkara di Kejari Bondowoso

Namun, Haidar Alwi juga mengingatkan bahwa penguatan Kejaksaan melalui Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai peluang dominasi tunggal dalam sistem hukum. Ia menyoroti kekhawatiran sebagian pihak tentang potensi menguatnya dominus litis, yakni kecenderungan jaksa menjadi pemegang kendali tunggal dalam penyidikan dan penuntutan. Jika perlindungan dan perluasan kewenangan tidak dibarengi dengan pengawasan dan keseimbangan, maka bisa muncul monopoli proses hukum yang merugikan keadilan itu sendiri.

“Perlindungan tidak boleh berubah menjadi kekebalan, dan penguatan jangan menjadi pemusatan. Penegakan hukum harus tetap berjalan dalam kerangka checks and balances. Kejaksaan dan Polri harus saling melengkapi, bukan saling menguasai,” tegasnya. Haidar Alwi juga mendorong agar pelaksanaan Perpres ini disertai evaluasi publik dan penguatan koordinasi teknis antar lembaga, bukan menjadi instrumen politik hukum satu arah.

Dalam realitas di lapangan, Haidar Alwi menilai bahwa jaksa tidak hanya menghadapi beban pembuktian di pengadilan, tapi juga tekanan dari pihak-pihak yang merasa terancam oleh proses hukum. Teror, ancaman terhadap keluarga, dan upaya-upaya intervensi halus menjadi bagian dari risiko jabatan jaksa. Perlindungan fisik dan psikologis menjadi kebutuhan mutlak, bukan sekadar tambahan.

“Dalam kasus korupsi besar atau perkara strategis lainnya, keberanian jaksa hanya mungkin muncul jika ada jaminan negara. Perpres 66/2025 adalah bentuk konkret negara tidak tinggal diam. Ini bukan hadiah bagi kejaksaan, tapi kewajiban konstitusional,” ujarnya.

Haidar Alwi menolak keras narasi yang menyebut pelibatan TNI dalam Perpres ini sebagai ancaman dwifungsi. Baginya, ini adalah bentuk adaptasi konstitusional terhadap kebutuhan proteksi kelembagaan. TNI, tegasnya, tidak akan masuk ke wilayah yuridis. Fungsi mereka terbatas sebagai pengaman institusi dan pengawal jika terjadi situasi darurat yang membahayakan keselamatan aparat penegak hukum.

See also  Gakkum KLHK dan Tim Gabungan Berhasil Hentikan Tambang Ilegal di Hutan Lindung Remu Kota Sorong

“Penguatan perimeter Kejaksaan dengan dukungan TNI sama halnya seperti pengamanan objek vital negara. Jaksa bukan aparat biasa. Mereka adalah penjaga gerbang keadilan,” kata Haidar Alwi.

Selain perlindungan fisik, Haidar Alwi menyoroti dimensi intelijen yang tercakup dalam Perpres ini. Pembukaan kerja sama antara Kejaksaan, BIN, dan BAIS TNI dinilai sebagai langkah maju dalam meningkatkan sistem deteksi dini. Dalam era kejahatan siber, transaksi lintas negara, dan infiltrasi politik terhadap hukum, sistem peringatan dini sangat penting.

“Perlindungan bukan hanya soal pagar dan bodyguard. Ini soal kemampuan negara membaca pola ancaman. Intelijen harus tahu jika ada skema mengintimidasi jaksa, baik melalui buzzer, rekayasa opini, maupun serangan non-fisik. Dalam konteks ini, sinergi BIN-BAIS-Kejaksaan adalah terobosan strategis,” ujar Haidar Alwi.

Ia menegaskan bahwa kerja sama intelijen ini bukan bentuk represif negara terhadap kebebasan sipil, tapi penguatan sistem hukum agar berjalan tanpa gangguan bawah tanah yang tak kasat mata.

Kembali ke peran Polri, Haidar Alwi menyebut bahwa dengan perlindungan dari Perpres ini, jaksa akan lebih leluasa membangun pola kerja dinamis dengan penyidik. Tidak ada lagi jeda-jeda ketakutan yang membatasi komunikasi antara jaksa dan penyidik. Ia berharap ke depan, koordinasi jaksa dan Polri tidak hanya terjadi saat penyerahan berkas, tetapi sejak awal penyidikan, dalam semangat due process of law.

Ia juga menyebut bahwa Polri di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menunjukkan komitmen untuk membuka ruang koordinasi yang lebih luas dengan Kejaksaan. “Jangan bayangkan Perpres ini sebagai pagar. Bayangkan sebagai jembatan yang menghubungkan dua pilar hukum kita, Polri sebagai penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut umum. Ini peta jalan baru untuk memperkuat integrasi penegakan hukum,” ucap Haidar Alwi.

See also  OTT KPK di Ogan Komering Ulu

Menutup analisanya, Haidar Alwi menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah strategis yang tepat dan berani. Perpres 66/2025 adalah tanda bahwa negara tidak sedang kompromi dengan kekuatan yang ingin membungkam hukum. Ini juga sinyal ke seluruh jajaran aparat bahwa keberanian mereka mendapat dukungan penuh dari negara.

“Perpres ini bukan hanya melindungi jaksa, tetapi menata ulang kultur hukum kita. Di mana ketegasan negara berpihak pada yang berani, bukan yang bersuara nyaring untuk membungkam,” pungkas Haidar Alwi.

Berita Terkait

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor
Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.
Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim
Azhari Cage Kutuk Aksi Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Meninggal
KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Terkait Korupsi Tenaga Kerja Asing di Kemnaker
Dukung Keselamatan di Jalan Tol, JNT Gelar Operasi ODOL di Ruas Tol Belmera
KPK Identifikasi Penyimpangan Dana Hibah di Jawa Timur, Dorong Reformasi Tata Kelola
Operasi Patuh Jaya 2025 Dimulai: Tilang Menanti di Sederet Lokasi Ini!

Berita Terkait

Saturday, 23 August 2025 - 19:43 WIB

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor

Sunday, 17 August 2025 - 22:58 WIB

Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.

Friday, 8 August 2025 - 18:37 WIB

Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim

Monday, 4 August 2025 - 09:27 WIB

Azhari Cage Kutuk Aksi Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Meninggal

Tuesday, 29 July 2025 - 22:48 WIB

KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Terkait Korupsi Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

Berita Terbaru

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu ( foto Ist )

Ekonomi - Bisnis

Sektor Manufaktur Jadi Penyerap Tenaga Kerja Terbanyak di Indonesia

Wednesday, 27 Aug 2025 - 22:59 WIB