Pemerintah Membuat Bingung Rakyat Soal Wacana Denda Damai bagi Koruptor

Monday, 30 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. / foto ist

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. / foto ist

 DAELPOS.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai wacana denda damai bagi koruptor yang dilontarkan pemerintah membingungkan masyarakat. Menurutnya, pernyataan yang saling bertentangan dari para elite pemerintahan memperkeruh situasi terkait isu ini.

“Rakyat dibuat bingung oleh pernyataan-pernyataan kontradiktif oleh elite politik kita sendiri,” ujar Andreas Senin (30/12/2024).

Wacana ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pengampunan bagi pelaku korupsi asalkan mereka mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi. Andreas mengingatkan bahwa sebelumnya Prabowo pernah menegaskan komitmennya untuk mengejar para koruptor, bahkan hingga ke Antartika.

“Bapak Presiden dalam pidato sebelum dilantik menyatakan akan mengejar koruptor sampai ke Kutub. Tapi sekarang malah ada wacana pengampunan dan denda damai. Ini membingungkan,” tegas legislator asal Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur I itu.

Wacana denda damai pertama kali disampaikan oleh Menteri Supratman, yang merujuk pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Namun, setelah menuai kritik luas dari publik, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk kasus korupsi.

Andreas menilai ketidakkonsistenan ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. “Pemerintah harus menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan dan perekonomian negara. Rakyat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan yang nyata. Jangan sampai kebijakan atau wacana yang dilemparkan pejabat negara malah menciptakan celah untuk penyalahgunaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andreas menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan pendekatan hukum yang tegas dan konsisten. Ia mengingatkan bahwa pengampunan atau denda damai hanya akan memberi kesan bahwa korupsi bisa dinegosiasikan.

See also  Solusi Pencitraan

“Sebaiknya sebelum membuat pernyataan kebijakan, pemerintah menggodok dulu secara matang dan jelas sehingga masyarakat tidak penuh pertanyaan dan salah tafsir,” pungkas Andreas.

Berita Terkait

Sejahterakan Petani, Kementerian PU Integrasikan Layanan Irigasi dari 53 Bendungan Tuntas dan 15 On Going
Kementerian PU Tingkatkan Kesejahteraan Petani melalui Jaringan Irigasi Air Tanah di Karanganyar
Menteri PU Tinjau Irigasi di Karanganyar: Program P3TGAI Akan Terus Diperluas
Kementerian PU Siap Renovasi Madrasah di Dompu Untuk Peningkatan Kualitas SDM di NTB
Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian di Bali, Kementerian PU Rehabilitasi Jaringan Irigasi DAS Sungi
Siswa Rasakan Manfaat Fasilitas SRMP 9 Kota Bandung: Nyaman dan Membentuk Kemandirian
Kementerian PU Pastikan Kebermanfaatan Fasilitas Sekolah Rakyat di Cimahi
Kementerian PU Percepat Selesainya Pembangunan Jaringan Irigasi Pidekso, Tingkatkan Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Sunday, 28 September 2025 - 18:05 WIB

Sejahterakan Petani, Kementerian PU Integrasikan Layanan Irigasi dari 53 Bendungan Tuntas dan 15 On Going

Sunday, 28 September 2025 - 17:27 WIB

Kementerian PU Tingkatkan Kesejahteraan Petani melalui Jaringan Irigasi Air Tanah di Karanganyar

Sunday, 28 September 2025 - 17:25 WIB

Menteri PU Tinjau Irigasi di Karanganyar: Program P3TGAI Akan Terus Diperluas

Saturday, 27 September 2025 - 21:06 WIB

Kementerian PU Siap Renovasi Madrasah di Dompu Untuk Peningkatan Kualitas SDM di NTB

Saturday, 27 September 2025 - 21:04 WIB

Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian di Bali, Kementerian PU Rehabilitasi Jaringan Irigasi DAS Sungi

Berita Terbaru