KPK Apresiasi 100% Kepatuhan LHKPN Kabinet Merah Putih

Thursday, 23 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabinet Merah Putih telah mencapai 100%. Atas capaian tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih.

“KPK mengapresiasi atas 100% kepatuhan Kabinet Merah Putih dalam menyampaikan LHKPN. Hal ini sekaligus sebagai teladan baik bagi para penyelenggara negara lainnya, untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan transparan,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung KPK Merah Putih pada Selasa (21/1).

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana telah diubah dua kali dengan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN, disebutkan bahwa penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK, yakni pada saat pengangkatan sebagai penyelenggara negara. Sesuai peraturan tersebut, batas akhir penyampaian LHKPN adalah 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama atau pelantikan.

Diketahui terdapat total 124 penyelenggara negara (PN) di Kabinet Merah Putih, yang terdiri atas 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, dan 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus. Dari jumlah tersebut, 123 PN dilantik pada 21 Oktober 2024, sedangkan satu lainnya dilantik pada 6 Desember 2024. Dengan demikian, jajaran Kabinet Merah Putih yang dilantik pada 21 Oktober 2024, batas pelaporan LHKPN-nya adalah 21 Januari 2025. Selanjutnya, seluruh LHKPN yang diterima akan dilakukan verifikasi administratif oleh KPK. Apabila sudah dinyatakan lengkap, akan dipublikasikan pada laman: elhkpn.kpk.go.id.

LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi merupakan bentuk transparansi kepemilikan dan asal-usul harta kekayaan seorang penyelenggara negara. Selain itu, masyarakat dapat mengakses LHKPN seorang penyelenggara negara sebagai wujud pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi, khususnya melalui upaya pencegahan.

See also  4 Pemilik Alat Berat Kasus Tambang Ilegal Klapanunggal, Bogor Siap Disidangkan

Dalam kesempatan ini, KPK juga mengingatkan kembali kepada para penyelenggara negara lainnya, baik dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD, yang diwajibkan dalam pelaporan LHKPN periodik tahun 2024, agar segera menyampaikannya dengan batas waktu sampai dengan tanggal 31 Maret 2025.

Berita Terkait

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Berita Terkait

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Berita Terbaru

Direktur Distribusi PLN, Arsyadany G. Akmalaputri (keempat dari kanan) saat menyalakan listrik untuk pertama kali di rumah salah satu perima manfaat di Desa Karangasem, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Kamis (23/10).

Energy

Senyum Warga Karangasem Demak Menyambut Terang Baru di HLN ke-80

Wednesday, 29 Oct 2025 - 19:44 WIB

Nasional

Menkes Resmikan Brawijaya Hospital di Travoy Hub

Wednesday, 29 Oct 2025 - 14:30 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

QRIS di Pasar Tradisional: Langkah DKI Amankan Transaksi

Wednesday, 29 Oct 2025 - 14:23 WIB