KPK Apresiasi 100% Kepatuhan LHKPN Kabinet Merah Putih

Thursday, 23 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabinet Merah Putih telah mencapai 100%. Atas capaian tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih.

“KPK mengapresiasi atas 100% kepatuhan Kabinet Merah Putih dalam menyampaikan LHKPN. Hal ini sekaligus sebagai teladan baik bagi para penyelenggara negara lainnya, untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan transparan,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung KPK Merah Putih pada Selasa (21/1).

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana telah diubah dua kali dengan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN, disebutkan bahwa penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK, yakni pada saat pengangkatan sebagai penyelenggara negara. Sesuai peraturan tersebut, batas akhir penyampaian LHKPN adalah 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama atau pelantikan.

Diketahui terdapat total 124 penyelenggara negara (PN) di Kabinet Merah Putih, yang terdiri atas 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, dan 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus. Dari jumlah tersebut, 123 PN dilantik pada 21 Oktober 2024, sedangkan satu lainnya dilantik pada 6 Desember 2024. Dengan demikian, jajaran Kabinet Merah Putih yang dilantik pada 21 Oktober 2024, batas pelaporan LHKPN-nya adalah 21 Januari 2025. Selanjutnya, seluruh LHKPN yang diterima akan dilakukan verifikasi administratif oleh KPK. Apabila sudah dinyatakan lengkap, akan dipublikasikan pada laman: elhkpn.kpk.go.id.

LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi merupakan bentuk transparansi kepemilikan dan asal-usul harta kekayaan seorang penyelenggara negara. Selain itu, masyarakat dapat mengakses LHKPN seorang penyelenggara negara sebagai wujud pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi, khususnya melalui upaya pencegahan.

See also  Kasus Mas, Potret Tingkat Depresi Anak Tinggi

Dalam kesempatan ini, KPK juga mengingatkan kembali kepada para penyelenggara negara lainnya, baik dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD, yang diwajibkan dalam pelaporan LHKPN periodik tahun 2024, agar segera menyampaikannya dengan batas waktu sampai dengan tanggal 31 Maret 2025.

Berita Terkait

ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut
KKP Segel 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan dari Luar Negeri
KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi
Tak Miliki Izin, KKP Hentikan Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin di Tangerang
Haidar Alwi: PDIP Terkesan Tidak Pro Penegakan Hukum
KPK Gelar Audiensi Bersama Polri dan Kejaksaan Agung
DPR Hormati Pemberhentian STY, Rencanakan Panggil PSSI Minta Klarifikasi
Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Begini Aturannya

Berita Terkait

Thursday, 23 January 2025 - 15:44 WIB

KPK Apresiasi 100% Kepatuhan LHKPN Kabinet Merah Putih

Wednesday, 22 January 2025 - 13:53 WIB

ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

Tuesday, 21 January 2025 - 15:19 WIB

KKP Segel 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan dari Luar Negeri

Thursday, 16 January 2025 - 09:47 WIB

KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi

Tuesday, 14 January 2025 - 17:21 WIB

Tak Miliki Izin, KKP Hentikan Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin di Tangerang

Berita Terbaru

Olahraga

Jakarta Livin Mandiri Bertekad Sapu Bersih di Surabaya

Thursday, 23 Jan 2025 - 19:01 WIB

Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Desember 2024 tetap tumbuh. Posisi M2 pada Desember 2024 tercatat sebesar Rp9.210,8 triliun atau tumbuh sebesar 4,4% (yoy), ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

Uang Beredar Tetap Tumbuh pada Desember 2024

Thursday, 23 Jan 2025 - 15:57 WIB

Hukum

KPK Apresiasi 100% Kepatuhan LHKPN Kabinet Merah Putih

Thursday, 23 Jan 2025 - 15:44 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Tok! RUU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Thursday, 23 Jan 2025 - 14:33 WIB