daelpos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur sebagai dasar pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
SE bernomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN itu diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 6 April 2026.
“Untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani Pergub-nya,” ujar Pramono di Balai Kota, Selasa (7/4/2026).
Pramono menjelaskan, penerapan WFH tidak dilakukan secara seragam di seluruh instansi. Kebijakan ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan Work From Home,” katanya.
Meski begitu, Pemprov DKI memastikan kebijakan WFH tidak akan mengganggu kinerja ASN. Pemerintah akan melakukan pemantauan melalui sistem monitoring yang tengah dikembangkan.
“Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta supaya betul-betul produktivitasnya tetap terjaga dengan baik,” jelasnya.
Pemprov DKI juga akan melakukan evaluasi setelah kebijakan ini berjalan efektif. Menurut Pramono, WFH baru akan mulai diterapkan secara efektif pada pekan ini.
“Karena ini belum juga dijalankan, baru minggu ini secara efektif akan berjalan, tentunya setelah itu kami akan evaluasi,” imbuhnya.
Dalam SE tersebut diatur, pelaksanaan WFH dilakukan dengan proporsi minimal 25 persen dan maksimal 50 persen ASN, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas di masing-masing unit kerja.
ASN yang dapat menjalankan WFH harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta memiliki masa kerja lebih dari dua tahun. Selain itu, ASN wajib mematuhi pedoman perilaku selama menjalankan WFH.
Pemprov DKI juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan, mulai dari pencabutan hak WFH hingga sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Untuk presensi, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melapor secara daring melalui aplikasi absensi mobile sebanyak dua kali sehari.
Adapun kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit kerja yang menyelenggarakan layanan publik tertentu, seperti layanan kedaruratan, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, layanan pajak daerah, kebersihan, perizinan, kependudukan, kesehatan, serta pendidikan.








