WFH ASN DKI Berlaku Bertahap, Kinerja Tetap Dipantau

Tuesday, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

daelpos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur sebagai dasar pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

SE bernomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN itu diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 6 April 2026.

“Untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani Pergub-nya,” ujar Pramono di Balai Kota, Selasa (7/4/2026).

Pramono menjelaskan, penerapan WFH tidak dilakukan secara seragam di seluruh instansi. Kebijakan ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan Work From Home,” katanya.

Meski begitu, Pemprov DKI memastikan kebijakan WFH tidak akan mengganggu kinerja ASN. Pemerintah akan melakukan pemantauan melalui sistem monitoring yang tengah dikembangkan.

“Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta supaya betul-betul produktivitasnya tetap terjaga dengan baik,” jelasnya.

Pemprov DKI juga akan melakukan evaluasi setelah kebijakan ini berjalan efektif. Menurut Pramono, WFH baru akan mulai diterapkan secara efektif pada pekan ini.

“Karena ini belum juga dijalankan, baru minggu ini secara efektif akan berjalan, tentunya setelah itu kami akan evaluasi,” imbuhnya.

Dalam SE tersebut diatur, pelaksanaan WFH dilakukan dengan proporsi minimal 25 persen dan maksimal 50 persen ASN, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas di masing-masing unit kerja.

ASN yang dapat menjalankan WFH harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta memiliki masa kerja lebih dari dua tahun. Selain itu, ASN wajib mematuhi pedoman perilaku selama menjalankan WFH.

See also  Salurkan Bantuan untuk Tenaga Medis, Kadin DKI: Kami Terinspirasi Pak Gubernur

Pemprov DKI juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan, mulai dari pencabutan hak WFH hingga sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Untuk presensi, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melapor secara daring melalui aplikasi absensi mobile sebanyak dua kali sehari.

Adapun kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit kerja yang menyelenggarakan layanan publik tertentu, seperti layanan kedaruratan, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, layanan pajak daerah, kebersihan, perizinan, kependudukan, kesehatan, serta pendidikan.

Berita Terkait

Dishub Jaksel Perketat Pengawasan, Jukir Liar di Blok M Ditindak
Mobil Dinas Dipakai Liburan, Plat Merah Disulap Jadi Putih
Inflasi Jakarta Melandai di Maret, Tetap Terkendali di Tengah Lonjakan Ramadan
Pemprov DKI Terapkan WFH Tiap Jumat, ASN Wajib Patuh Aturan
Pramono Siap Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan di Pemprov DKI
Jakarta Diperkirakan Sambut 12 Ribu Pendatang Baru
Pramono Dukung Hunian Baru untuk Warga Bantaran Rel
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Usai Libur Lebaran
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 7 April 2026 - 13:42 WIB

WFH ASN DKI Berlaku Bertahap, Kinerja Tetap Dipantau

Tuesday, 7 April 2026 - 10:18 WIB

Mobil Dinas Dipakai Liburan, Plat Merah Disulap Jadi Putih

Thursday, 2 April 2026 - 15:11 WIB

Inflasi Jakarta Melandai di Maret, Tetap Terkendali di Tengah Lonjakan Ramadan

Wednesday, 1 April 2026 - 16:20 WIB

Pemprov DKI Terapkan WFH Tiap Jumat, ASN Wajib Patuh Aturan

Monday, 30 March 2026 - 17:19 WIB

Pramono Siap Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan di Pemprov DKI

Berita Terbaru

Berita Utama

Libur Paskah 2026, Trafik JTTS Naik; Hutama Karya Perkuat Operasional

Tuesday, 7 Apr 2026 - 16:27 WIB

Energy

Uji B50 di Sektor Tambang Positif, Perkuat Ketahanan Energi

Tuesday, 7 Apr 2026 - 13:53 WIB