Setelah Menuduh, Farid Gaban (FG) Jangan Playing Victim

Wednesday, 27 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Muannas Alaidid
Advokat/Ketua Umum Cyber Indonesia

DAELPOS.com – Bahwa saya melakukan somasi terhadap FG dalam kapasitas dan kedudukan saya sebagai Ketua Umum Cyber Indonesia yang berpihak pada kepentingan publik atas haknya untuk memperoleh informasi yang jernih dan benar.

Saya tidak mewakili penguasa atau pun pengusaha karena kebebasan informasi dan internet tidak boleh jatuh ke tangan yang menyebarkan hoax, fitnah dan bagi mereka yang tidak bisa membedakan lagi kritik dan tuduhan/fitnah.

Salah satu cuitan FG “rakyat bantu rakyat, penguasa bantu pengusaha” ini bukan kritik tapi tuduhan serius, terindikasi hasutan tujuannya secara tidak langsung sebut pemerintah tidak peduli terhadap rakyat, tidak bantu rakyat, hanya bantu pengusaha saja.

Dalam situasi pandemi seperti ini akan bahaya bila cuitan itu salah dipahami oleh masyarakat awam, justru di tengah pandemi ini seharusnya kita saling membantu dan memberikan informasi yang benar bukan menyebarkan berita bohong dan hasutan, apalagi kesulitan ekonomi sangat dirasakan langsung oleh masyarakat. Seharusnya kita mengapresiasi usaha yang dilakukan oleh pemerintah karena memfasilitasi UMKM ke aplikasi digital, sehingga barang dagangan mereka bisa segera dipasarkan dan laku demi kesejahteraan mereka.

Farid Gaban (FG) juga tidak perlu playing victim setelah diduga membuat tuduhan dalam cuitannya, karena itu bagi saya bukan kritik tapi tuduhan. Kritik selalu menggunakan data, informasi dan argumentasi yg benar.

Terbukti ketika FG dikejar soal data dalam cuitannya, dia tidak bisa menunjukkan bukti atas tuduhan itu, dia malah bertanya “kalau ada perjanjian kerjasamanya tolong dishare” artinya dia belum membaca perjanjian, tapi sudah menuduh.

Tatanan sosial kita bisa rusak ketika bohong dianggap kritik, hasutan disamakan kebebasan berpendapat, klaim sepihak dianggap sebagai kebenaran.

See also  Merger, Gojek dan Tokopedia Membentuk Grup GoTo

FG tidak perlu takut berlebihan soal somasi yang dilayangkan karena kedudukan saya dengan dia sama-sama sebagai warga negara. Somasi merupakan perbuatan hukum yang diakui dan beradab untuk mengingatkan tentang adanya potensi pelanggaran hukum.

Semoga bermanfaat.

Muannas Alaidid.
Advokat/Ketua Umum Cyber Indonesia

Berita Terkait

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan
Gerak Cepat Kementerian PU Tangani Sungai Muara Pisang Pascabanjir
Bersama Kementerian PU, Hutama Karya Perkuat dan Percepat Dukungan Pemulihan Pascabencana di Aceh
Tol Kutepat Segmen Sinaksak–Simpang Panei Catat 88.867 Kendaraan saat Fungsional Nataru 2025/2026
Kementerian PU Bersihkan 52 Fasilitas Umum di Aceh Tamiang
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok untuk 84 KK Tuntas 10 Januari 2026
Kementerian PU Siagakan 1.709 Alat Berat untuk Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir Bandang Susulan di Kabupaten Agam

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 01:55 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan

Friday, 9 January 2026 - 09:07 WIB

Gerak Cepat Kementerian PU Tangani Sungai Muara Pisang Pascabanjir

Thursday, 8 January 2026 - 10:09 WIB

Bersama Kementerian PU, Hutama Karya Perkuat dan Percepat Dukungan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Wednesday, 7 January 2026 - 20:47 WIB

Tol Kutepat Segmen Sinaksak–Simpang Panei Catat 88.867 Kendaraan saat Fungsional Nataru 2025/2026

Wednesday, 7 January 2026 - 00:19 WIB

Kementerian PU Bersihkan 52 Fasilitas Umum di Aceh Tamiang

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Hutama Karya Lakukan Pemeliharaan Pasca Bencana di Tol Binjai-Langsa

Saturday, 10 Jan 2026 - 02:07 WIB

Olahraga

Comeback Dramatis, Pertamina Enduro Taklukkan Electric PLN 3-2

Saturday, 10 Jan 2026 - 01:51 WIB