DAELPOS.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat terkait dengan kepatuhan terhadap protokol pencegahan virus corona (Covid-19) dalam melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2020. Salah satu isi maklumat adalah setiap anggota kepolisian bisa menindak pihak yang melanggar protokol corona.
Maklumat itu tertuang dalam Nomor: Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri sendiri pada 21 September 2020 lalu dan memuat empat poin.
Dalam Maklumat, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta keselamatan jiwa harus diutamakan oleh semua pihak di setiap tahapan Pilkada dengan berpedoman peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
Peserta Pilkada dilarang untuk membuat kerumunan berupa arak-arakan atau konvoi yang mengundang banyak massa.
“Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya,” tulis Idham dalam beleid Maklumat Kapolri pada poin kedua.
Selain itu, dalam poin lainnya Kapolri juga menegaskan bahwa pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
Penyelenggara Pilkada 2020 juga wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Idham.
Kepal Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa penerbitan maklumat itu adalah bentuk evaluasi Polri selama tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sudah berjalan sejauh ini.
“Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai klaster Corona, pertama di kantor, kedua keluarga, ketiga pilkada. Tentunya adanya hal tersebut, Polri mengeluarkan Maklumat,” kata Irjen Argo Yuwono.






![[19.19, 14/2/2026] Andhanto Nusantara Power: Siaran Pers No.3/II/2026/PLNNP/BidCom
PLN Nusantara Power Gandeng TNI Lindungi Pemukiman Warga Melalui Normalisasi Aliran Sungai Tondano
Minahasa, 14 Februari 2026 — PT PLN Nusantara Power (PLN NP) melalui Unit Pembangkitan (UP) Minahasa bergerak cepat mengantisipasi ancaman banjir di wilayah Sulawesi Utara dengan merampungkan pengerukan sedimen di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano. Langkah nyata yang berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026 ini bertujuan memastikan warga di sekitar bantaran sungai dapat merasa lebih aman saat menghadapi puncak musim penghujan yang diperkirakan berlangsung pada periode Mei- Juni dan November- Desember.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) perusahaan, khususnya dalam aspek perlindungan ekosistem perairan dan pengurangan risiko banjir akibat sedimentasi. Pengerukan dilakukan guna menjaga kapasitas tampung dan kelancaran aliran air, terutama menghadapi peningkatan intensitas curah hujan pada musim penghujan.
Direktur Utama PLN Nusantara Power Ruly Firmansyah menyampaikan arah perusahaan dalam penerapan ESG di seluruh unit pembangkitnya.
“Bagi kami, keandalan listrik harus berjalan beriringan dengan rasa aman masyarakat. Pengerukan DAS Tondano ini bukan sekadar pemeliharaan rutin, melainkan upaya kami melindungi ruang hidup warga dari risiko luapan air. Kami ingin kehadiran PLTA memberikan manfaat yang bisa dirasakan langsung di setiap keluarga,](https://daelpos.com/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Image-2026-02-14-at-19.20.04-225x129.jpeg)

