Penyidik Kejati Gorontalo serahkan Tersangka Kasus GORR

Tuesday, 17 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di wilayah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 sampai dengan 2017 yang merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 43.356.992.000  kini memasuki babak baru.Hari senin tanggal 16 November 2020 bertempat  di Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo Jl. Tinaloga  No.3 Kab. Bone Bolango (17/11/20)

Provinsi Gorontalo dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo. Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di wilayah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 sampai dengan 2017.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebelumnya telah menetapkan Tersangka kepada FS selaku Konsultan Appresial pada Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan serta IB selaku Mantan Penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Menjerat Kedua tersangka  dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP,  Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Dengan ancama Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara dan denda Maksimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Setelah diadakan pemeriksaan tambahan oleh Penuntut Umum dan Administrasi tahap 2 selesai kedua tersangka langsung di bawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk dilakukan Penahanan oleh Penuntut Umum hingga 20 hari kedepan guna menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo.

See also  Kompolnas: Oknum Polisi yang Tilang Sopir Truk 1 Karung Bawang Putih

Berita Terkait

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Energy

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Aman Hingga Lebaran 2026

Thursday, 5 Mar 2026 - 16:07 WIB