Kejagung Tangkap Buronan Rugikan Uang Negara Rp. 22,45 M

Tuesday, 5 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang buronan kasus korupsi Lisa Lukitawati di daerah Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

“Pengamanan terhadap buronan atas nama Lisa Lukitawati merupakan keberhasilan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan yang pertama untuk tahun 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).

Lisa yang berprofesi sebagai pengusaha itu merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2012. Kasus itu merugikan negara sebesar Rp 22,45 miliar.

Pada 29 Juli 2019, Mahkamah Agung (MA) memvonis Lisa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 8,9 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tidak, harta benda Lisa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila Lisa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama empat tahun.

Setelah putusan MA inkrah, Lisa telah dipanggil secara patut selama tiga kali untuk melaksanakan eksekusi.

“Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat semula di Pondok Pinang, Jakarta Selatan,” ucapnya.

Saat ini, Lisa dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, Lisa akan diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dieksekusi.

See also  Wujud Komitmen Utamakan Keselamatan Penerbangan, Pelita Air Lakukan Ramp Check pada Periode Angkutan Lebaran 2024

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB