Kejagung Tangkap Buronan Rugikan Uang Negara Rp. 22,45 M

Tuesday, 5 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang buronan kasus korupsi Lisa Lukitawati di daerah Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

“Pengamanan terhadap buronan atas nama Lisa Lukitawati merupakan keberhasilan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan yang pertama untuk tahun 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).

Lisa yang berprofesi sebagai pengusaha itu merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2012. Kasus itu merugikan negara sebesar Rp 22,45 miliar.

Pada 29 Juli 2019, Mahkamah Agung (MA) memvonis Lisa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 8,9 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tidak, harta benda Lisa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila Lisa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama empat tahun.

Setelah putusan MA inkrah, Lisa telah dipanggil secara patut selama tiga kali untuk melaksanakan eksekusi.

“Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat semula di Pondok Pinang, Jakarta Selatan,” ucapnya.

Saat ini, Lisa dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, Lisa akan diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dieksekusi.

See also  DPR: Evaluasi Penyaluran Dana Desa Secara Komprehensif

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Dari Dunia Silat ke Kursi Direktur, Riska Findiana Jadi Inspirasi Anak Muda Bali
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

Berita Utama

BRIN Kenalkan Inovasi Pertanian dan Akuakultur kepada Mahasiswa IPB

Tuesday, 18 Aug 2026 - 14:06 WIB

Berita Terbaru

Warga Gaza Ceritakan Musim Panas yang Lebih Menakutkan dari Bom

Tuesday, 18 Aug 2026 - 10:32 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa /  foto ist

Nasional

Purbaya Pastikan Anggaran Penanganan Gempa NTT Disiapkan

Tuesday, 18 Aug 2026 - 09:55 WIB