Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (LSM KAPOK)

Tuesday, 4 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (LSM KAPOK) PADA HARI Selasa 4 Mei 2021, menyampaikan laporan dugaan tindak pidana KORUPSI ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, adapun kronologis dan modus oferandi dugaan kerugiaan APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2019 berpotensi terjadinya tindak pidana KORUPSI di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Depok sebagai berikut;

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok (APBD) tahun anggaran 2017 khususnya untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok sebesar Rp 350.577.587.628,00 (tiga ratus lima puluh milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dari anggaran tersebut sebagian untuk pembiayaan pembangunan inprastruktur jalan, turap, normalisasi suangai dan setu, kurang lebih 1400 titik mencakup kegiatan lelang atau tender reguler dan penunjukan langsung (PL).
  2. Dari sejumlah pekerjaan inprastruktur tersebut, dugaan modus oferandi para oknum kotrator bekerja sama dengan oknum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok serta oknum pengawas lapangan, saling bekerja sama untuk mengurangi volume bahan matrial yang berpotensi dan berdampak kualitas pekerjaan inspratuktur menjadi rendah dan buruk.
  3. Jika di total dari keseluruhan anggaran APBD Kota Depok tahun 2017 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok sebesar Rp 350.577.587.628,00 (tiga ratus lima puluh milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) maka estimasi kerugian APBD Kota Depok tahun anggaran 2017 bisa mencapai Rp 38.321.306.250,00 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh satu juta tiga ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)
See also  1 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

DUGAAN KORUPSI DI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA DEPOK BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2017
Kronologis dan dugaan modus oferandi sebagai berikut;

  1. Pada tahun 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Depok mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Program rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan pekerjaan pengaspalan/hotmik di jalan Proklamasi Kota Depok sebesar Rp 4.418.336.000,00 (emapat milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) pekerjaan tersebut diduga tanpa tender atau lelang, dan diduga pekerjaan aspal hotmik mengurangi volume atau ketebalan aspal, sangat-sangat berpotensi merugikan keuangan negara tindak pidana KORUPSI sebesar kurang lebih Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

DUGAAN KORUPSI DI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA DEPOK BERSUMBER DARI bantuan keuangan provinsi dki Jakarta tahun anggaran 2019

Kronologis dan dugaan modus oferandi sebagai berikut;

  1. Pada tahun 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Depok mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah DKI Jakarta sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) untuk peningkatan jalan dari hasil penelusuran kami patut diduga ada pengurangan volume pekerjaan diantaranya;
    a. Pemerataan dan penegerasan/pemadatan tanah dasar/lantai untuk cor-coran beton B0 seharusnya memakai mesin stum, hal tersebut patut diduga tidak memakai pengeras mesin stum, langsung di cor B0, tentunya mengurangi kualitas pekerjaan.
    b. Besi Dowel Pada Sambungan Rigid seharusnya jarak per 5 meter, patut diduga yang terpasang bisan berjarak per 8 meter, hal tersebut patut diduga mengurangi volume dan kaulitas pekerjaan jalan.
    c. Ketebalan betonisasi pekerjaan seharusnya 20 cm, patut diduga hanya 18 cm. hal tersebut patut diduga mengurangi volume dan mengurangi kualitas pekerjaan jalan.
    Dari hasil temuan kami tersebut, maka kami mengestimasikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kontraktor yang diduga bekerja sama dengan oknum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok serta oknum pengawas lapangan yang berpotensi merugikan keuangan Negara KORUPSI!!! Sebesar kurang lebih Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
    Demikian yang dapat kami sampaikan dan atas batuan maupun kerja sama dari sahabat-sahabat pers kami ucapkan beribu-ribu terima kasih, hanya ALLAH SWT yang dapat membalas segala kebaikan dan kemurahan hati sahabat-sahabat pers tanpa terkecuali,.

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Berita Terbaru

Energy

Cadangan BBM 28 Hari, Pemerintah: Tenang, Mudik Aman!

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:12 WIB

Energy

Jelang Lebaran, Pertamax Turbo Makassar Dijamin Aman

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:07 WIB

Berita Utama

Genjot Ekonomi Daerah, Banyak Bupati Kepincut Program Transmigrasi

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:04 WIB