Sidang Korupsi Bansos, Penyuap Eks Mensos Juliari Divonis 4 Tahun Penjara

Thursday, 6 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / Net

foto Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Ardian Iskandar Maddanatja, penyuap kasus pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Ardian terbukti memberi suap Rp1,95 miliar kepada mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara melalui Matheus Joko Santoso. Suap tersebut berkaitan dengan kuota bansos Corona.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” jelas hakim ketua Rianto Adam Ponto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5/2021).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subider 4 bulan kurungan,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, Ardian Iskandar merupakan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama. Hakim menyebut Ardian memberikan uang suap pada kurun Oktober-November 2020 dengan tujuan dapat menjadi penyedia bansos sembako Corona.

“Menimbang berdasarkan fakta hukum terdakwa telah memberi uang ke saksi Juliari Peter Batubara sebagai mensos melalui Matheus Joko Santoso beberapa tahap,” ujar hakim anggota Joko Soebagyo.

Hakim menyampaikan Ardian menjadi penyedia bansos karena merupakan perusahaan bawan dari Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin dan keponakannya Nuzulia Nasution.

“Menimbang karena PT Tigapilar Agro perusahaan itu bawaan dari Nuzulia Nasution dan Pepen Nazaruddin. Menimbang bahwa pemberian sesuatu sejumlah Rp1,95 miliar dilakukan karena perusahaan terdakwa telah ditunjuk sebagai penyedia bansos,” tuturnya.

See also  Pentingnya Pengawasan untuk Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Megapolitan

Cek Lokasi dan Siapkan Sebelum ke TPS

Monday, 25 Nov 2024 - 16:51 WIB

Berita Utama

HGN 2024, Teguhkan Komitmen “Guru Hebat Indonesia Kuat”

Monday, 25 Nov 2024 - 16:42 WIB