Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Obligasi, Kerugian Sampai Rp 39 M

Thursday, 3 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Net

foto Ist / Net

 DAELPOS.com – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan investasi obligasi bernama Obligasi Dragon. Ada 2 tersangka yang ditangkap polisi pada 25 Mei lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan kerugian yang diakibatkan oleh penipuan tersebut diperkirakan mencapai hingga Rp 39 miliar.

“Kita melakukan 2 penangkapan terhadap 2 orang tersangka, yaitu AM dan JM. Kedua orang ini ditangkap di lokasi berbeda. Yang satu ditangkap di Tegal. Kemudian yang satu ditangkap di Cirebon Kota,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (2/6/2021).

“Dari 3 orang korban, kerugian sekitar kurang lebih Rp 3 miliar. Bahkan dari informasi yang ada, korban-korban yang lain ini kemungkinan bisa mencapai sekitar Rp 36 miliar atau Rp 39 miliar,” sambungnya.

Untuk diketahui, obligasi adalah surat utang yang diperjualbelikan. Hanya saja, obligasi itu digunakan JM dan AM sebagai alat untuk menipu.

Selain itu, Brigjen Helmy mengatakan JM dan AM sudah beraksi selama 3 tahun. Polisi menyita sejumlah mobil dan uang diduga palsu dari kedua tersangka itu.

“Jadi ada beberapa kendaraan ini disita di Cirebon, di Tegal. Ada mobil Honda Civic, Camry, Jeep, sepeda motor Kawasaki, Ninja, Honda, mobil Evercross, Hilux, CRV. Nah ini beberapa kendaraan yang bisa kita sita dan di antaranya kita juga menemukan berbagai macam pecahan uang ya, diduga mata uang termasuk obligasi yang dikatakan Obligasi China tadi,” tutur Helmy.

“Jadi misalkan, uang bon Korea ini ada 9.800 lembar pecahan 5 ribu, kemudian 2.100 lembar pecahan 1 juta euro, dan seterusnya. Jadi ada banyak sekali kemudian Obligasi China-nya itu sendiri ada 100 lembar senilai atau pecahan Rp 1 triliun,” tambahnya.

See also  Kejagung Tetapkan 3 Orang Tersangka Terkait Dengan Perkara Tol Japek

Polisi saat ini terus mengembangkan kasus penipuan tersebut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Selain itu, polisi juga masih mengejar pelaku yang membuat mata uang diduga palsu itu.

Sementara itu, Brigjen Helmy menegaskan obligasi yang digunakan oleh pelaku penipuan Obligasi Dragon itu diduga palsu. Helmy turut menyebut modus dari para tersangka untuk meyakinkan nasabah Obligasi Dragon.

“Terkait dengan obligasinya sendiri, ini mereka menyebutnya sebagai obligasi, surat utang, tapi kebenaran dari obligasi ini masih kita ragukan. Ini yang kita duga sebagai sesuatu yang palsu, makanya pasal yang kita gunakan adalah pasal penipuan sebagai pasal primer. Kenapa? Karena ini adalah bagian dari keadaan palsu. Kemudian menyampaikan rangkaian kata-kata bohong tipu muslihat dan sebagainya sehingga para korban tergerak menyerahkan uangnya,” tutup Helmy.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya adalah Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 36 dan Pasal 37 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Berita Terkait

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terbaru

Berita Utama

Tinjau Mess Patriot, Mentrans: SDM Unggul Kunci Transformasi

Saturday, 22 Nov 2025 - 11:37 WIB

Berita Utama

16 Tahun Menanti, 402 Transmigran Muna Akhirnya Lega Terima SHM

Saturday, 22 Nov 2025 - 11:33 WIB

Ekonomi - Bisnis

30 UMKM Terpilih Melaju ke Top 10 Pertapreneur Aggregator 2025

Saturday, 22 Nov 2025 - 09:19 WIB