Dewan Pengawas Putuskan Pegawai KPK Langgar Kode Etik

Wednesday, 14 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dewan Pengawas KPK melalui Majelis Sidang Etik memutuskan kedua terperiksa insan KPK Sdr. Mochamad Praswad Nugraha dan Sdr. Muhammad Nor Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja.

Pembacaan putusan berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dengan dihadiri majelis sidang Harjono sebagai ketua dan dua anggota majelis yaitu Albertina Ho dan Syamsudin Haris. Sedangkan para terperiksa hadir secara virtual sebagai penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Majelis Sidang memutuskan bahwa perbuatan keduanya termasuk pelanggaran sedang dan ringan. Sdr Mochamad Praswad Nugraha diberikan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% (sepuluh persen) selama 6 (enam) bulan, sedangkan Muhammad Nor Prayoga diberikan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 (tiga) bulan.

Dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran ini, Dewas telah mendengarkan keterangan dari total 8 (delapan) orang saksi yang terdiri dari 4 (empat) orang kalangan internal KPK dan 1 (satu) orang kalangan eksternal KPK, 1 (satu) orang saksi meringankan, dan 2 (dua) orang ahli.

Melalui persidangan ini, Dewas telah menegakkan aturan untuk menjaga muruah dan citra lembaga dengan memastikan bahwa seluruh insan KPK menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, akuntabel, dan sesuai kode etik yang berlaku di lembaga ini.

KPK berharap seluruh insan KPK dapat memetik hikmah dan menjadikan putusan etik ini sebagai pembelajaran bersama. Bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi di KPK, tidak cukup hanya taat azas, prosedur, dan aturan hukumnya. Namun insan KPK juga dituntut untuk tetap mengedepankan cara-cara yang etis dalam pelaksanaan tugasnya.

See also  OJK Cabut Izin Usaha PT Investree Radhika Jaya

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB