DAELPOS.com – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni mengecam pemotongan dana program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pondok pesantren. Ia meminta agar kasus tersebut diusut hingga tuntas.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap adanya berbagai bentuk pemotongan dana oleh pihak ketiga dalam penyaluran dana BOP untuk pondok pesantren Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu didapatkan dari hasil pemantauan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten pada Maret-November 2021.
“Jika memang terbukti (pemotongan), harus diusut tuntas. Dan oknum pelakunya harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, karena ini merupakan tindak pidana korupsi,” tegas Lisda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/6).
Terkait pemotongan dana BOP tersebut, Kemenag berdalih tidak adanya anggaran pengawasan dalam penyaluran BOP yang nilainya mencapai Rp2,599 triliun yang disalurkan kepada 21.173 pesantren.
Menurut Lisda, hal tersebut bukanlah alasan untuk tidak melakukan pengawasan. Ia menilai, pengawasan atas penggunaan anggaran negara sangat penting dan semestinya dapat dilaksanakan meskipun tanpa anggaran.
“Jangan jadikan ketidaktersediaan anggaran untuk pengawasan menjadi sebuah pembenaran atas kasus ini. Pengawasan penggunaan anggaran merupakan hal yang sangat penting, terutama dalam pertanggung jawabannya,” tegas Lisda.
Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu berharap, Kemenag tidak hanya mengeluhkan soal ketiadaan anggaran pengawasan BOP.
“Jadi jangan ada lagi yang mengeluh karena pengawasannya sudah menjadi tanggung jawab bersama. Yang jauh lebih penting adalah kesadaran semua pihak untuk menyalurkan dana operasional pesantren secara benar dan bertanggung jawab,” pungkasnya.