KPK Tahan Pejabat Mimika Terkait Korupsi Pembangunan Gereja

Wednesday, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka MS selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Tersangka MS ditahan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 20 September s.d 9 Oktober 2022. Penahanan dilakukan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sebelumnya KPK telah menetapkan MS bersama dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu EO Bupati Mimika periode 2014-2019, 2019-2024; dan TA pihak Swasta/Direktur PT WM.

Dalam perkara ini, EO diduga mengkondisikan pelaksanaan proyek pembangunan gereja dengan mengangkat MS sebagai PPK, lalu memerintahkannya menunjuk TA sebagai pemenang proyek. MS juga diduga meminta jatah fee ke beberapa kontraktor yang ingin ikut proses lelang, walaupun pemenang telah dikondisikan sebelumnya.

Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 senilai Rp46 Miliar. Dalam prosesnya, pembangunan gereja tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal telah dilakukan pembayaran pekerjaan.

Perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Akibat perbuatan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 Miliar.

Tersangka MS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK prihatin pembangunan gereja sebagai tempat ibadah justru dilakukan dengan menyalahi aturan melalui permufakatan jahat. Penyelenggara Negara sebagai pihak yang berwenang seharusnya mengemban tugasnya dengan penuh amanah bukan justru memperkaya diri melalui modus-modus korupsi.

See also  David Noah Diperiksa 6 Jam di Polda Dicecar 31 Pertanyaan

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

foto ist

News

BEM UI Serukan 8 Tuntutan di Bundaran HI

Tuesday, 18 Aug 2026 - 18:46 WIB

Berita Utama

Kesenian Rakyat Kemerdekaan, Kemendes-Kementrans Gelar Aksi Peduli NTT

Tuesday, 18 Aug 2026 - 18:13 WIB