DAELPOS.com – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes. Pol. Hengki, S.I.K., M.H., mengatakan masih mendalami adanya unsur pidana terkait kasus keluarga keracunan di Bekasi. Saksi yang diperiksa di antaranya tetangga sekitar, pemilik warung hingga mantan suami dari salah satu korban.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi. Ada tujuh orang, baik yang tinggal di sekitar rumah (korban), pemilik kontrakan, maupun pemilik warung,” ungkapnya kepada wartawan di RSUD Bantargebang, Sabtu (14/1/23).
Sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan laboratorium terkait temuan benda-benda di rumah korban. Dua keterangan itu nantinya akan memperkuat Polisi dalam menentukan ada tidaknya tindak pidana atas peristiwa ini.
“Intinya Satreskrim sedang melakukan pendalaman untuk menentukan apakah peristiwa ini merupakan tindak pidana atau bukan. Kita tunggu. Mudah-mudahan dalam seminggu ini cepat selesai,” jelasnya dikutip dari pmjnews.com Minggu (14/1/23).
Menurut, Kapolres Metro Bekasi Kota, pemeriksaan laboratorium atas temuan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) akan rampung dalam waktu sepekan. Dia memastikan memberikan informasi terkait kasus ini.