DAELPOS.com – Ustadz Yusuf Mansur digugat perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Kabar itu disampaikan oleh kuasa hukum sang ustadz, Ariel Muchtar saat dihubungi awak media.
“Iya, betul. Sudah ada (gugatan) di Pengadilan Negeri Tangerang. Perkara perdata itu,” ujar Ariel Muchtar.
Dia menjelaskan, gugatan perdata terhadap Ustadz Yusuf Mansur diajukan oleh lima orang. Penggugat, imbuhnya, mengklaim sebagai investor dalam pembangunan bisnis penginapan yang dilakukan Yusuf pada periode 2013 hingga 2014.
Dalam gugatannya, kelima investor tersebut menuding Ustadz Yusuf Mansur telah menggelapkan uang mereka. Sehingga kelima orang tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp5 miliar.
“Penggugat menginginkan ganti rugi imaterial sebesar Rp5 miliar. Kalau kerugian mereka itu, lima orang, enggak sampai Rp100 juta,” ujarnya. (*)