KPK Tahan Tersangka Korupsi Jasindo

Monday, 24 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan KEFC selaku pemilik PT AMS dan SLH selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI Persero (Jasindo) periode tahun 2008 – September 2016 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI Persero dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010 – 2012 dan Tahun 2012 – 2014.

KPK menahan tersangka KEFC untuk 20 hari ke depan, sejak tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebagai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Sedangkan kepada tersangka SLH, KPK telah melakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena sakitTim penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dengan Tersangka Budi Tjahjono Direktur Utama PT AJI Persero periode tahun 2011 s.d. 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap.

KEFC diduga membantu Budi Tjahjono agar PT AJI menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012. PT AJI seolah menggunakan jasa agen asuransi ITK yang merupakan anak buah KEFC untuk memperoleh proyek ini. Kemudian PT AJI membayarkan komisi jasa agen asuransi kepada ITK sejumlah Rp7.3 Miliar. Lalu KEFC menyerahkan uang tersebut kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp6 Miliar dan Rp1.3 Miliar dipergunakan untuk kepentingan KEFC.

Sedangkan SLH diduga membantu Budi Tjahjono agar PT AJI tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014. Modusnya serupa dengan yang dilakukan pada 2009-2012, namun mengganti jasa agennya dari ITK menjadi SH. Kemudian PT AJI membayarkan komisi agen jasa asuransi kepada SH sejumlah USD 600 ribu. Lalu SH menyerahkan uang tersebut kepada Budi Tjahjono melalui SLH sejumlah USD 400 ribu dan USD 200 ribu dipergunakan untuk keperluan pribadi SLH.

See also  Dua Terlapor Kasus David NOAH Berstatus Tahanan Kejaksaan

Atas perbuatannya tersebut, KEFC dan SLH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK terus mengingatkan para Penyelenggara Negara sebagai penanggungjawab anggaran di lembaganya, untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan penuh integritas. KPK bersama seluruh elemen masyarakat akan tetap dan terus berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akarnya, hingga negeri Indonesia bebas dari korupsi.

Berita Terkait

BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral
Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor
Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.
Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim
Azhari Cage Kutuk Aksi Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Meninggal
KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Terkait Korupsi Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

Berita Terkait

Wednesday, 3 September 2025 - 18:24 WIB

BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru

Monday, 1 September 2025 - 22:35 WIB

KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok

Friday, 29 August 2025 - 11:53 WIB

Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Saturday, 23 August 2025 - 19:43 WIB

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor

Sunday, 17 August 2025 - 22:58 WIB

Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.

Berita Terbaru

Energy

Pertamina Drilling: Membangun Bangsa, Membangun Sekolah

Friday, 5 Sep 2025 - 00:55 WIB