Roy Suryo Laporkan Artis Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya

Monday, 24 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kasus tabrak lari kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Roy Suryo) dengan pesinetron (Lucky Alamsyah) semakin memanas. Ia bahkan telah membuat laporan di Polda Metro Jaya.

“Ini bukan mengenai kecelakaan lalu lintas, bukan juga pemukulan jendela mobil yang dilaporkan. Melainkan dengan apa yang dia tulis di media sosial bahwa mantan menteri (RS) melakukan tabrak lari,” ungkap Roy Suryo.

“Dia  juga menulis inisial nama saya, mantan menteri dan hal – hal lain yang tidak ada hubungannya. Foto – foto mobil dengan nomor kendaraannya pun jelas, lalu dia mencela saya dengan menulis ‘shame on you, RS’ seperti itu,” sambungnya.

Ia menilai tindakan Lucky Alamsyah telah melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Menurutnya, dirinya merasa dirugikan dengan postingan tersebut.

“Ini jelas permasalahan siber, yang bersangkutan melanggar UU ITE serta Pasal Pencemaran Nama Baik saya tidak main-main, karena disini saya yang terzolimi dan dirugikan,” imbuhnya.

Ia menerangkan, tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Ia juga menegaskan tidak akan meminta maaf, karena merasa tidak melakukan kesalahan.

“Saya tidak akan minta maaf, karena saya tidak salah. Saya tidak pernah minta maaf, justru saya diserempet, logikanya dimana. Saya jelas – jelas bukan arogan. Kalau lihat sikap dia malam itu, saya sudah lihat dia niatnya tidak bagus,” jelasnya.

Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya upaya mediasi. Namun, ditegaskan, upaya mediasi tersebut baru akan berjalan jika pihak Lucky Alamsyah sudah memenuhi pra-syarat untuk dapat dimaafkan.

“Saya belum bahas kesana, tapi jawaban saya tegas dan jelas saya mau melakukan mediasi dan mungkin memaafkan. Sebagai orang biasa, saya memaafkan tapi dengan catatan, dia membuat permintaan maaf di atas materai dan mencabut postingan mengenai saya,” tukasnya.

See also  Direktur PT. PMB Perusak Hutan Lindung di Batam Dihukum 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Olahraga

Proliga 2026, Pertamina Enduro Kunci Poin Penuh

Saturday, 17 Jan 2026 - 01:29 WIB